Notification

×

Tag Terpopuler

Antisipasi Karhutla, Pemprov Sumsel Minta Desa Manfaatkan Dana Desa

Monday, September 30, 2019 | Monday, September 30, 2019 WIB Last Updated 2019-09-30T02:52:54Z
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumsel, Yusnin (foto/lan)
PALEMBANG, SPDalam upaya pencegahan dan antisipasi kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan (Sumsel), tentunya tidak terlepas dari kebutuhan anggaran. Agar bisa mengantisipasi hal itu, desa menjadi titik penting karena kebakaran hutan dan lahan dominan berasal dari desa-desa yang rawan terbakar.

Diketahui, di Sumsel ada lima kabupaten yang rawan terjadi Karhutla yaitu di Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Musi Banyuasin, Banyuasin, dan Muara Enim. Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel meminta agar setiap desa bisa memanfaatkan dana desa dari pusat dan alokasi dana desa dari kabupaten/kota untuk pencegahan Karhutla kedepan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumsel, Yusnin mengatakan, saat ini sudah ada Permendes No 11 tahun 2019 yang didalamnya mengatur prioritas penggunaan dana desa pada 2020 mendatang. “Dengan dana desa ini bisa juga digunakan untuk membeli alat pemadam karhutla ringan. Jadi setiap desa yang rawan karhutla bisa manfaatkan dana desa ini,” ujar Yusnin.

Ia menuturkan, dana desa dari pemerintah pusat untuk Sumsel sebesar Rp2,7 triliun pada 2020 sementara pada tahun ini sebesar Rp2,6 triliun yang diperuntukkan 2.853 desa. “Untuk penggunaan dana desa yang fokus pada upaya pencegahan karhutla ini kita memang prioritaskan khusus lima kabupaten di Sumsel saja yang memang rawan karhutla,” jelasnya.

Yusnin mengatakan, selain membeli peralatan pemadam karhutla ringan, dana desa pun bisa digunakan untuk pembuatan dan pembangunan embung atau sekat kanal. Termasuk biaya sewa alat berat dan biaya yang digunakan selama pembangunan embung tersebut. “Hanya saja untuk satgas karhutla, contohnya upah atau honor satgas yang memadamkan karhutla disarankan menggunakan alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari APBD kabupaten/kota,” jelasnya.

Hal itu karena tidak diatur dalam Permendes yang baru. Yusnin menuturkan, setiap perangkat desa bisa melakukan musyawarah dengan BPD (Badan Pemusyarawatan Desa) masing-masing. Termasuk dalam hal pembelian alat pemadam karhutla dan keperluan lainnya. “Untuk penggunaan ADD kita tidak bisa mengintervensi karena itu adalah kewenangan tiap daerah. Namun kita mengimbau agar setiap desa bisa memanfaatkan anggaran sesuai dengan kebutuhannya. Karena pencegahan karhutla itu berawal dari desa. Bahkan untuk sosialisasi pencegahan karhutla, desa bisa memanfaatkan ADD,” tandasnya. (Lan)

×
Berita Terbaru Update