- Per
Anggota Rp 9.450 Juta
PALEMBANG, SP - Pemerintah Kota Palembang mengucurkan
dana sebesar Rp 477.540.000 untuk dana purna bakti anggota DPRD Palembang
periode 2014-2019. Dana tersebut meliputi Rp 12.600,000 untuk Ketua DPRD, Rp
10.080.000 untuk wakil ketua dan anggota masing-masing sebesar Rp 9.450.000
hanya saja jumlah nya dikurangi karena ada 2 anggota DPRD Kota Palembang yang
statusnya Pengganti Antar Waktu, (PAW) sehingga jumlah yang diterima tidak full. Hal ini, berdasarkan, Peraturan
Pemerintah, (PP) Nomor 18 Tahun 2017. Pasal 19.
(1) Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia
atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian.
(2) Besaran uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disesuaikan dengan masa bakti pimpinan dan Anggota DPRD, dengan
ketentuan:
a. Masa bakti kurang dari atau sampai dengan 1 (satu)
tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar I (satu) bulan uang representasi;
b. Masa bakti sampai dengan 2 (dua) tahun, diberikan
uang jasa pengabdian sebesar 2 (dua) bulan uang representasi;
c. Masa bakti sampai dengan g (rige) tahun, diberikan
uang jasa pengabdian sebesar 3 (tiga) bulan uang representasi;
d. Masa bakti sampai dengan 4 (empat) tahun, diberikan
uang jasa pengabdian sebesar 4 (empat) bulan uang representasi; dan
e. Masa bakti sampai dengan 5 (lima) tahun, diberikan
uang jasa pengabdian sebesar 5 (lima) bulan atau paling banyak 6 (enam) bulan
uang representasi.
(3) Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal
dunia, uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada
ahli warisnya.
(4).Pembayaran uang jasa pengabdian dilakukan setelah
yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5).Dalam hal Pimpinan dan Anggota DPRD diberhentikan
dengan tidak hormat, tidak diberikan uang jasa pengabdian.
Plt Kepala Bagian Keuangan Sekretaris DPRD Kota
Palembang, Dwi Puspitasi, SH, MH mengatakan, jumlah itu sudah sesuai dengan
peraturan perundang-undang an, mengingat ada jasa anggota dewan yang sudah
mengabdi selama 5 tahun terakhir. “Total jumlah tersebut dikurangi dengan 2
anggota yang berstatus PAW tentu tidak sama yang diterimanya”, ujarnya. Minggu,
(29/09). (hmy)