Notification

×

Tag Terpopuler

Anggota Dewan Dapat Uang Pengabdian

Monday, September 30, 2019 | Monday, September 30, 2019 WIB Last Updated 2019-09-30T03:28:21Z


- Per Anggota Rp 9.450 Juta

PALEMBANG, SP - Pemerintah Kota Palembang mengucurkan dana sebesar Rp 477.540.000 untuk dana purna bakti anggota DPRD Palembang periode 2014-2019. Dana tersebut meliputi Rp 12.600,000 untuk Ketua DPRD, Rp 10.080.000 untuk wakil ketua dan anggota masing-masing sebesar Rp 9.450.000 hanya saja jumlah nya dikurangi karena ada 2 anggota DPRD Kota Palembang yang statusnya Pengganti Antar Waktu, (PAW) sehingga jumlah yang diterima tidak full. Hal ini, berdasarkan, Peraturan Pemerintah, (PP) Nomor 18 Tahun 2017. Pasal 19.

(1) Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya           diberikan uang jasa pengabdian.
(2) Besaran uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan                dengan masa bakti pimpinan dan Anggota DPRD, dengan ketentuan:
     a.  Masa bakti kurang dari atau sampai dengan 1 (satu) tahun, diberikan uang jasa                    pengabdian sebesar I (satu) bulan uang representasi;
     b.  Masa bakti sampai dengan 2 (dua) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 2            (dua) bulan uang representasi;
     c.  Masa bakti sampai dengan g (rige) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 3            (tiga) bulan uang representasi;
   d.   Masa bakti sampai dengan 4 (empat) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar           4 (empat) bulan uang representasi; dan
    e.  Masa bakti sampai dengan 5 (lima) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 5           (lima) bulan atau paling banyak 6 (enam) bulan uang representasi.
(3) Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia, uang jasa pengabdian                sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada ahli warisnya.
(4).Pembayaran uang jasa pengabdian dilakukan setelah yang bersangkutan diberhentikan       dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5).Dalam hal Pimpinan dan Anggota DPRD diberhentikan dengan tidak hormat, tidak               diberikan uang jasa pengabdian.

Plt Kepala Bagian Keuangan Sekretaris DPRD Kota Palembang, Dwi Puspitasi, SH, MH mengatakan, jumlah itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undang an, mengingat ada jasa anggota dewan yang sudah mengabdi selama 5 tahun terakhir. “Total jumlah tersebut dikurangi dengan 2 anggota yang berstatus PAW tentu tidak sama yang diterimanya”, ujarnya. Minggu, (29/09). (hmy)


×
Berita Terbaru Update