Notification

×

Tag Terpopuler

Alat Pendeteksi Pajak Warung Bakso Granat Diputusi

Thursday, September 05, 2019 | Thursday, September 05, 2019 WIB Last Updated 2019-09-05T10:01:32Z
Sekretaris BPPD Kota Palembang, Ikhsan Tosni Sedang Bernegosiasi Dengan Pria Diduga Bernama Choiri, (Baju Hitam), Adik Pemilik Warung Bakso Granat Mas Aziz (foto/ara)
- Intimidasi Wartawan dan Lempar Botol

PALEMBANG, SP - Alat pendeteksi pajak atau dikenal dengan e-tax yang dipasang di warung Bakso Granat Mas Aziz yang terletak.

Di Jalan Inspektur Marzuki depan SMA 11 Lorok Pakjo diputusi. Sementara, diduga adik pemilik tempat usaha bernama Choiri (20), melempar wartawan dengan botol dan melakukan intimidasi terhadap jurnalis dengan cara mengeluarkan kata-kata kasar. “Keluar lah!!. Sesaat kemudian tiba-tiba 2 buah botol melayang ke arah awak media. Kamis, (05/06).

Kejadian ini bermula ketika BPPD memberikan Surat Peringatan, (SP) 3 lantaran, Selasa (4/9/2019), alat e-tax yang dipasang oleh petugas BPPD Kota Palembang di warung Bakso Granat Mas Aziz pada pukul 13.00 wib. Tiba-tiba ofline pada pukul 14.40 wib, setelah diteliti TKP ternyata kabel alat e-tax sudah dipotong dan dirusak oleh adik pemilik Bakso Aziz ini. 

Sehingga, Rabu (5/9/2019), sekitar pukul 11.00 petugas Satpol PP Kota Palembang, BPPD Kota Palembang dan awak media mendatangi Bakso Granat Mas Aziz di Pakjo. 

Setelah dilakukan pendekatan secara persuasif oleh Sekretaris BPPD Kota Palembang, akhirnya Aziz owner dari Bakso Granat Mas Aziz ini bersedia e-Tax dipasang lagi. 

Kepala BPPD Kota Palembang, H. Sulaiman Amin menegaskan, sejak awal Bakso Granat Mas Aziz itu memang menolak dipasang e-Tax. Bahkan, sudah tiga kali diberi SP 3 karena tidak mau dipasang alat dan menolak disampling. Menanggapi pengrusakan alat e-Tax tetap berjalan sesuai proses hukum.

"Kita tunggu dalam tujuh hari kedepan SK penetapan penyegelan dan pencabutan izin usaha. Pemilik juga tidak ada niat baik dari awal malah dia membandingkan dengan usaha lain," jelasnya.

Owner Bakso Granat Mas Aziz, Aziz mengatakan, keributan dan perusakan alat e-Tax tersebut terjadi lantaran miss komunikasi antara sang adik dengan petugas BPPD. "Adik saya marah karena petugas yang kembali lagi ke sini mengecek alat yang rusak bersitegang dengan ibu saya. Ini hanya karena Emosi," katanya.

Seharusnya, kata Aziz, pihaknya terima alat kembali dipasang. "Kita bersedia dengan terpaksa alat kembali dipasang, kita akan pungut 10 persen ke pelanggan, kita lihat 3 bulan kedepan. Semoga omset tidak turun," katanya.

Mengenai perusakan alat yang dilaporkan ke pihak berwajib, ia mengaku pihaknya tidak gentar dan akan melaporkan balik atas perlakukan tidak menyenangkan. Bahkan pihaknya saat ini sudah menyiapkan pengacara.

"Petugas berlaku kasar pada ibu saya, kita akan laporkan balik. Kita selama ini bayar pajak sebesar Rp1,5 juta – Rp 2 juta perbulan," katanya.

Sekertaris Badan BPPD Kota Palembang, Ikhsan Tosni mengatakan, perusakan barang tersebut bukan menjadi ranah dirinya lagi melainkan sudah masuk ke ranah hukum. "Dia sudah melakukan perusakan alat e tax, dan itukan alat negara jadi dia harus berurusan dengan pihak kepolisian," ujarnya.

Dia mengatakan kendati sedang berurusan dengan hukum, pemasangan alat e-Tax harus tetap dilakukan. Terutama berdasarkan observasi oleh pihaknya, omset bakso tersebut Rp 8 juta perhari. "Kami sudah menyuruh pihak dari bakso granat bang Aziz datang ke kantor hari ini, dan kami akan tetap memasang alat e-Tax walaupun proses hukum atas perusakan alat e-Tax tersebut berjalan," ujarnya. (Ara)
×
Berita Terbaru Update