Sekretaris BPPD Kota Palembang, Ikhsan Tosni Sedang Bernegosiasi Dengan Pria Diduga Bernama Choiri, (Baju Hitam), Adik Pemilik Warung Bakso Granat Mas Aziz (foto/ara) |
- Intimidasi
Wartawan dan Lempar Botol
PALEMBANG, SP - Alat pendeteksi pajak atau dikenal dengan
e-tax yang dipasang di warung Bakso Granat Mas Aziz yang terletak.
Di Jalan Inspektur Marzuki depan SMA 11 Lorok Pakjo diputusi.
Sementara, diduga adik pemilik tempat usaha bernama Choiri (20), melempar
wartawan dengan botol dan melakukan intimidasi terhadap jurnalis dengan cara
mengeluarkan kata-kata kasar. “Keluar lah!!. Sesaat kemudian tiba-tiba 2 buah
botol melayang ke arah awak media. Kamis, (05/06).
Kejadian ini bermula ketika BPPD memberikan Surat Peringatan,
(SP) 3 lantaran, Selasa (4/9/2019), alat e-tax yang dipasang oleh petugas BPPD
Kota Palembang di warung Bakso Granat Mas Aziz pada pukul 13.00 wib. Tiba-tiba
ofline pada pukul 14.40 wib, setelah diteliti TKP ternyata kabel alat e-tax sudah
dipotong dan dirusak oleh adik pemilik Bakso Aziz ini.
Sehingga, Rabu (5/9/2019), sekitar pukul 11.00 petugas
Satpol PP Kota Palembang, BPPD Kota Palembang dan awak media mendatangi Bakso
Granat Mas Aziz di Pakjo.
Setelah dilakukan pendekatan secara persuasif oleh
Sekretaris BPPD Kota Palembang, akhirnya Aziz owner dari Bakso Granat Mas Aziz ini
bersedia e-Tax dipasang lagi.
Kepala BPPD Kota Palembang, H. Sulaiman Amin
menegaskan, sejak awal Bakso Granat Mas Aziz itu memang menolak dipasang e-Tax.
Bahkan, sudah tiga kali diberi SP 3 karena tidak mau dipasang alat dan menolak
disampling. Menanggapi pengrusakan alat e-Tax tetap berjalan sesuai proses
hukum.
"Kita tunggu dalam tujuh hari kedepan SK
penetapan penyegelan dan pencabutan izin usaha. Pemilik juga tidak ada niat
baik dari awal malah dia membandingkan dengan usaha lain," jelasnya.
Owner Bakso Granat Mas Aziz, Aziz mengatakan,
keributan dan perusakan alat e-Tax tersebut terjadi lantaran miss komunikasi
antara sang adik dengan petugas BPPD. "Adik saya marah karena petugas yang
kembali lagi ke sini mengecek alat yang rusak bersitegang dengan ibu saya. Ini
hanya karena Emosi," katanya.
Seharusnya, kata Aziz, pihaknya terima alat kembali
dipasang. "Kita bersedia dengan terpaksa alat kembali dipasang, kita
akan pungut 10 persen ke pelanggan, kita lihat 3 bulan kedepan. Semoga omset
tidak turun," katanya.
Mengenai perusakan alat yang dilaporkan ke pihak
berwajib, ia mengaku pihaknya tidak gentar dan akan melaporkan balik atas
perlakukan tidak menyenangkan. Bahkan pihaknya saat ini sudah menyiapkan
pengacara.
"Petugas berlaku kasar pada ibu saya, kita akan
laporkan balik. Kita selama ini bayar pajak sebesar Rp1,5 juta – Rp 2 juta
perbulan," katanya.
Sekertaris Badan BPPD Kota Palembang, Ikhsan Tosni
mengatakan, perusakan barang tersebut bukan menjadi ranah dirinya lagi
melainkan sudah masuk ke ranah hukum. "Dia sudah melakukan perusakan alat
e tax, dan itukan alat negara jadi dia harus berurusan dengan pihak
kepolisian," ujarnya.
Dia mengatakan
kendati sedang berurusan dengan hukum, pemasangan alat e-Tax harus tetap
dilakukan. Terutama berdasarkan observasi oleh pihaknya, omset bakso tersebut
Rp 8 juta perhari. "Kami sudah menyuruh pihak dari bakso granat bang Aziz
datang ke kantor hari ini, dan kami akan tetap memasang alat e-Tax walaupun
proses hukum atas perusakan alat e-Tax tersebut berjalan," ujarnya. (Ara)