PALEMBANG, SP - Kasihan satu kata itu yang bisa diucapkan untuk mengambarkan kehidupan Desi Sriningsih (27). Lantaran hanya dinikahi sirih oleh suaminya dia pun dianiaya.
Hal itu terkuak saat dia melaporkan kasus penganiayaannya dengan membuat laporan polisi (LP) nomor LPB /2106 /1X /2019/SUMSEL/ RESTA / SPKT di sentral pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Minggu,(22/9).
Dia menceritakan telah hidup bersama dengan terlapor bernama Dedek Saputra (27) selama 9 tahun. Kejadian penganiayaan dilakukan di rumahnya Jalan Panti Sosial Kelurahan Sukadadi Kecamatan Sukarami pada hari Sabtu,(21/9) pukul 07.00 WIB.
Pada saat itu tanpa sebab yang jelas terlapor marah marah hingga mau mengusir terlapor. Hingga terjadilah cekcok mulut terlapor pun keluar dari rumah.
Tidak lama terlapor kembali dengan membawa kayu langsung memukul pelapor. Terlapor memukul pelapor di bagian kepala tangan dan mata sebelah kiri beruntung pelapor diselamatkan tetangga yang mendengar keributan tersebut.
"Saya takut pak makanya melaporkan kejadian ini ke sini. Mohon segera di tindak pak,"ucapnya
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara mengatakan, laporan korban sudah di terima. Pihaknya tengah menindak lanjuti dengan cara memanggil beberapa saksi terlebih dahulu sebagai proses tindak lanjut sebelum penangkapan.
"Semua saksi harus diperiksa dulu ditanya tidak mungkin langsung kita tindak,"ucapnya. (mlm)