2019, Ujian Semester untuk Tingkat SD dan SMP Ditanggung APBD (foto/raf) |
PALEMBANG, SP - Kerapkan uang pungutan yang sering
dikeluarkan sekolah yang sehingga memberatkan beban orang tua. Hal ini membuat
pemerintah kota Palembang memberikan larangan kepada sekolah untuk tidak
melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang sifatnya memberatkan beban orang
tua.
Salah
satunya pungutan yang dilarang yakni uang ujian Akhir Semester. Pada tahun 2019 ini Ujian Semester akan didanai
oleh Dinas Pendidikan Kota Palembang. Melihat ketidak mampuan sekolah membuat
Dinas Pendidikan Kota Palembang harus harus menggeser pembiayaan untuk POS .” Untuk
biaya Ujian Semester baik SD maupun SMP tahun 2019 akan diambil dari dana Anggaran
Pendapatan, dan Belanja Daerah ( APBD,”ungkap kepala Dinas Pendidikan Kota
Palembang H. Ahmad Zulinto, S.pd.MM.
“Larangan
tersebut merujuk pada regulasi Kementerian Pendidikan bahwa tidak boleh ada
pungutan liar dalam bentuk apapun, Jenis pungutan yang saat ini sering terdengar
misalnya SPP, biaya daftar ulang, uang buku atau Lembar Kerja Siswa (LKS), uang
batik sekolah, uang pembangunan, biaya les tambahan dan termasuk biaya ujian
akhir semester,”tegas Zulinto.
Dikataknnya, Dana dari pemerintah daerah berasal
dari APBD tingkat kabuapten /kota. Dana dari APBD digunakan untuk mendukung
kegiatan-kegiatan bidang pendidikan yang ada didaerah yang bersangkutan baik
untuk kegiatan rutin maupun “untuk kegiatan pembangunan.
Zulinto meminta sekolah
untuk lebih fokus meningkatkan kualitas guru untuk bisa mencerdaskan peserta
didiknya.”Untuk kebutuhannya,
pihaknya masih menghitung kebutuhan sekolah misalnya mengenai ujian semester
atau tengah semester."Berapa besaran biaya yang dibutuhkan sehingga bisa
diakomodir oleh dinas Pendidikan," tuturnya.(Raf)