Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang H. Ahmad Zulinto, S.Pd. MM didampingi Kepala Bidang SMP Disdik Kota Palembang Drs. H. Herman Wijaya, M.Si |
PALEMBANG, SP - Terakit pengiriman pesan whatsApp yang
dilakukan oleh Muhammad Nizar Dungcik (60) kepada Lismana (56), warga jalan TPA
Sukawinatan, Lorong Bhineka Kecamatan Sumarame Palembang, berbuntut
panjang. Pasalnya, Limansa yang berprofesi sebagai Kepala SMP Negeri 46 Palembang merasa
dilecehkan karena pesan kiriman Nizar itu berupa video porno.
Namun, Limansa tak
mengetahui dengan pasti apa niat dan tujuan video tersebut dikirim ke WhatsApp
pribadi nya. Namun yang jelas dirinya tidak senang dengan perbuatan yang telah
dilakukan Nizar ini. Atas perbuatan tersebut, Lisma lalu membawa
permasalahan ini ke ranah hukum.
Awal mula kejadian ini
sebelum pengiriman video tak senonoh Limansa selaku Kepala SMP N 46 Palembang
mendapatkan surat dari Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKIN),bahwa LAKIN akan
mengaudit dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari tabun 2017 sampai 2019
karena tidak mendapatkan respon dari kepala SMP N 46 Palembang maka kepala
sekolah yang bersangkutan beranggapan bahwa,yang berhak mengaudit dana BOS itu
adalah inspetorat dan Dinas Pendidikan Kota Palembang maka pengauditan dana BOS
tersebut sudah dilakukan,
Karena layangan dari
surat LAKIN itu tidak dihiraukan maka tersangka Nizar mengirim video yang tidak
senonoh kepada kepala sekolah yang menjadi korban,merasa tidak nyaman dan tahan
lagi mendapat ancaman dari kelakuan tersangka maka korban melaporkan kepihak
yang berwajib. Limansa melaporkan perbuatan warga Kompleks Azar Permai, Talang
Kelapa,Kecamatan Banyuasin itu, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
Polresta Palembang, karena merasa dilecehkan.
Adanya kasus yang
melanggar kode etik ini Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang H. Ahmad
Zulinto, S.Pd.MM sangat menyesalkan mendengar adanya oknum yang menyebarkan
suatu video porno yang dikirimkan kepada
guru apalagi seorang kepala sekolah, “Ini suatu pelanggaran kode
etik,”ujar Zulinto Senin (26/8/2019).
“Guru itu ada kode
etik, kok kode etik itu dilanggar, kita harus memberikan berita-berita yang
baik kepada sekolah, apalagi ini diberikan kepada pimpinan sekolah, ya tentu
Limansa sebagai kepala sekolah tidak
bisa menerima, Sabagai kepala Dinas Saya Suport kepala sekolah, saya dukung
kepala sekolah karena ini merupakan suatu pelecehan,”tegas Zulinto.
Lanjut Zulinto,
perbuatan oknum Nizar ini termasuk pelanggaran kode etik guru, dan ini tidak
bisa dianggap biasa-biasa saja. Karena ini merupakan suatu prilaku yang tidak
baik. “Silakan dia (Nizar) mau menyimpan apapun itu hak pribadi, tapi dikala
ini diberikan kepada orang lain apalagi diberikan kepada seorang pendidikan,
seorang kepala sekolah dan dio tidak ridho, tidak ikhlas, dengan apa yang
diberikan tentu dia harus memberontak melaporkan, karena ini adalah suatu
pelanggaran terhadap dunia pendidikan,”kata Zulinto
“Kita membentuk
karakter, kadang karakter yang datang ini bentuknya jelek-jelek yang akan
masuk, ini masih beruntung ya hanya yang menerima kepala sekolah, bagaimana
kalau yang menerima anak – anak didik kita yang sudah memiliki IT yang canggih
masuk kemana-mana yang disebar luaskan, ini akan merusak dan mencoreng dunia
pendidikan kita,”ujar Zulinto.
Menurut Zulinto,
pemerintah telah menutup situs-situs yang porno grafi, tapi kenapa kita sodori
dengan mengirim porno grafi. Nah ini berbahaya, maka kasus ini kita serahkan
kepada yang berwajib. “Saya selaku kepalaDinas Pendidikan Kota Palembang dan
sekaligus Ketua PGRI Provinsi Sumsel ini merupakan suatu pelanggaran terhadap
kode Etik Pendidikan, ini juga melanggar budaya pendidik, dan ibu limansa sudah
melaporkan polisi itu sudah benar, karena dia tidak suka dan tidak Ridho dengan
pengiriman Vidio porno yang dikirimkan oknum Nizar terhadap dirinya,”tegas
Zulinto.
“karena kasus ini sudah
diserahkan kepada pihak kepolisian, jadi silakan kepolisian yang memperoses,
apakah di melanggar kode etik saja, atau di melanggar IT dengan penyebaran secara sengaja, ataupun
tentang porno grafi, ya itu silakan ada aturan tersendiri oleh pihak berwajib,
tapi yang saya sesalkan sekali ini yang terjadi di dunia pendidikan,”tutur
Zulinto.
Dan untuk kasus ini,
kata Zulinto pihaknya akan memberikan perlindungan untuk Ibu Limansa, baik itu
dari Dinas Pendidikan Kota Palembang, dari projo akan didampingi, begitu juga
dari PGRI,pendampingan-pendampingan hukum para pengacara Dinas Pendidikan Kota
Palembang siap. “Jadi Ibu limansa akan kami lindungi secara ogranisatoris
secara kedinasan dan pemerintah kota Palembang juga mempunyai tim avokasi yang
harus membela dan mendukung pegawai-pegawai kita,”beber Zulinto.
“Untuk perkembangan
lebih lanjut kasus ini, Dinas Pendidikan Kota Palembang akan terus memantau
perkembangan dipolisian bagaimana proses ini,kalau Limansa dirugikan, maka
kasus ini akan kami angkat melalui tim avokasi kami, dan kami akan keluar
membantu baik dari PGRI Kota Palembang, PGRI Porvinsi Sumsel, baik dari Dinas
Pendidikan, baik dari Pemerintah Kota Palembang, kita akan sama-sama membela,
Saya akan membela guru,”tutup Zulinto. (Raf)