Notification

×

Tag Terpopuler

Zulinto Sesalkan Atas Pengiriman Vidio Porno, Ini Pelanggaran Kode Etik

Monday, August 26, 2019 | Monday, August 26, 2019 WIB Last Updated 2019-08-26T09:32:37Z
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang H. Ahmad Zulinto, S.Pd. MM didampingi Kepala Bidang SMP Disdik Kota Palembang Drs. H. Herman Wijaya, M.Si
PALEMBANG, SP - Terakit pengiriman pesan whatsApp yang dilakukan oleh Muhammad Nizar Dungcik (60) kepada Lismana (56), warga jalan TPA Sukawinatan, Lorong Bhineka Kecamatan Sumarame Palembang, berbuntut panjang.  Pasalnya,  Limansa yang berprofesi sebagai Kepala SMP Negeri 46 Palembang merasa dilecehkan karena pesan kiriman Nizar itu berupa video porno. Namun, Limansa tak mengetahui dengan pasti apa niat dan tujuan video tersebut dikirim ke WhatsApp pribadi nya. Namun yang jelas dirinya tidak senang dengan perbuatan yang telah dilakukan Nizar ini. Atas perbuatan tersebut, Lisma lalu membawa permasalahan ini ke ranah hukum.

Awal mula kejadian ini sebelum pengiriman video tak senonoh Limansa selaku Kepala SMP N 46 Palembang mendapatkan surat dari Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKIN),bahwa LAKIN akan mengaudit dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari tabun 2017 sampai 2019 karena tidak mendapatkan respon dari kepala SMP N 46 Palembang maka kepala sekolah yang bersangkutan beranggapan bahwa,yang berhak mengaudit dana BOS itu adalah inspetorat dan Dinas Pendidikan Kota Palembang maka pengauditan dana BOS tersebut sudah dilakukan,

Karena layangan dari surat LAKIN itu tidak dihiraukan maka tersangka Nizar mengirim video yang tidak senonoh kepada kepala sekolah yang menjadi korban,merasa tidak nyaman dan tahan lagi mendapat ancaman dari kelakuan tersangka maka korban melaporkan kepihak yang berwajib. Limansa melaporkan perbuatan warga Kompleks Azar Permai, Talang Kelapa,Kecamatan Banyuasin itu, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, karena merasa dilecehkan.

Adanya kasus yang melanggar kode etik ini Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang H. Ahmad Zulinto, S.Pd.MM sangat menyesalkan mendengar adanya oknum yang menyebarkan suatu video porno yang dikirimkan kepada  guru apalagi seorang kepala sekolah, “Ini suatu pelanggaran kode etik,”ujar Zulinto Senin (26/8/2019).

“Guru itu ada kode etik, kok kode etik itu dilanggar, kita harus memberikan berita-berita yang baik kepada sekolah, apalagi ini diberikan kepada pimpinan sekolah, ya tentu Limansa sebagai kepala sekolah  tidak bisa menerima, Sabagai kepala Dinas Saya Suport kepala sekolah, saya dukung kepala sekolah karena ini merupakan suatu pelecehan,”tegas Zulinto.

Lanjut Zulinto, perbuatan oknum Nizar ini termasuk pelanggaran kode etik guru, dan ini tidak bisa dianggap biasa-biasa saja. Karena ini merupakan suatu prilaku yang tidak baik. “Silakan dia (Nizar) mau menyimpan apapun itu hak pribadi, tapi dikala ini diberikan kepada orang lain apalagi diberikan kepada seorang pendidikan, seorang kepala sekolah dan dio tidak ridho, tidak ikhlas, dengan apa yang diberikan tentu dia harus memberontak melaporkan, karena ini adalah suatu pelanggaran terhadap dunia pendidikan,”kata Zulinto

“Kita membentuk karakter, kadang karakter yang datang ini bentuknya jelek-jelek yang akan masuk, ini masih beruntung ya hanya yang menerima kepala sekolah, bagaimana kalau yang menerima anak – anak didik kita yang sudah memiliki IT yang canggih masuk kemana-mana yang disebar luaskan, ini akan merusak dan mencoreng dunia pendidikan kita,”ujar Zulinto.

Menurut Zulinto, pemerintah telah menutup situs-situs yang porno grafi, tapi kenapa kita sodori dengan mengirim porno grafi. Nah ini berbahaya, maka kasus ini kita serahkan kepada yang berwajib. “Saya selaku kepalaDinas Pendidikan Kota Palembang dan sekaligus Ketua PGRI Provinsi Sumsel ini merupakan suatu pelanggaran terhadap kode Etik Pendidikan, ini juga melanggar budaya pendidik, dan ibu limansa sudah melaporkan polisi itu sudah benar, karena dia tidak suka dan tidak Ridho dengan pengiriman Vidio porno yang dikirimkan oknum Nizar terhadap dirinya,”tegas Zulinto.

“karena kasus ini sudah diserahkan kepada pihak kepolisian, jadi silakan kepolisian yang memperoses, apakah di melanggar kode etik saja, atau di melanggar  IT dengan penyebaran secara sengaja, ataupun tentang porno grafi, ya itu silakan ada aturan tersendiri oleh pihak berwajib, tapi yang saya sesalkan sekali ini yang terjadi di dunia pendidikan,”tutur Zulinto.

Dan untuk kasus ini, kata Zulinto pihaknya akan memberikan perlindungan untuk Ibu Limansa, baik itu dari Dinas Pendidikan Kota Palembang, dari projo akan didampingi, begitu juga dari PGRI,pendampingan-pendampingan hukum para pengacara Dinas Pendidikan Kota Palembang siap. “Jadi Ibu limansa akan kami lindungi secara ogranisatoris secara kedinasan dan pemerintah kota Palembang juga mempunyai tim avokasi yang harus membela dan mendukung pegawai-pegawai kita,”beber Zulinto.

“Untuk perkembangan lebih lanjut kasus ini, Dinas Pendidikan Kota Palembang akan terus memantau perkembangan dipolisian bagaimana proses ini,kalau Limansa dirugikan, maka kasus ini akan kami angkat melalui tim avokasi kami, dan kami akan keluar membantu baik dari PGRI Kota Palembang, PGRI Porvinsi Sumsel, baik dari Dinas Pendidikan, baik dari Pemerintah Kota Palembang, kita akan sama-sama membela, Saya akan membela guru,”tutup Zulinto. (Raf)
×
Berita Terbaru Update