Notification

×

Tag Terpopuler

Widodo : PLH Sah Tanda Tangan Ijazah Siswa

Monday, August 26, 2019 | Monday, August 26, 2019 WIB Last Updated 2019-08-26T09:39:05Z
Kadisdik Prov Sumsel Drs. Widodo, M.Pd

PALEMBANG, SP - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, memastikan ijazah siswa di sekolah yang saat ini dipimpin oleh Pelaksana Harian (PLH) Kepala Sekolah tetap sah dan diakui legalitasnya.

Hal ini didasari data sebanyak ada sekitar 7 SMA plus dan  SMK  di kota Palembang yang diduga masih dijabat oleh kepala sekolah dengan status pelaksana Harian, (Plh)

Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan Drs.Widodo,MPd mengatakan,Baru-baru ini, Badan Standar Nasional Pendidikan mengeluarkan dua surat edaran sekaligus. Keduanya terkait dengan Penandatanganan SHUN (Sertifikat Hasil Ujian Nasional) dan Ijazah. Surat edaran bernomor 081/SDAR/BSNP/VIII/2017 tertanggal 1 Agustus 2017 dan bernomor 082/SDAR/BSNP/VIII/2017 tertanggal 8 Agustus 2017 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama se-Indonesia.

Dia menyebutkan, Surat Edaran BSNP Nomor 081/SDAR/BSNP/VIII/2017 tertanggal 1 Agustus 2017 berisikan: Penandatangan SHUN dan Ijazah Sekolah/Madrasah:
SHUN Sekolah/Madrasah ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Madrasah definitif dari Sekolah/Madrasah yang terakreditasi yang ditetapkan sebagai penyelenggara UN dan Ujian Sekolah/Madrasah;

Ijazah Sekolah/Madrasah ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Madrasah definitif dari Sekolah/Madrasah masing-masing tempat siswa terdaftar sebagai peserta didik;
Apabila karena sesuatu dan lain hal tidak ada Kepala Sekolah/Madrasah yang definitif, SHUN dan Ijazah dapat ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Pit) dengan mandat khusus untuk mendatangani SHUN dan/atau Ijazah dari Pejabat Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota yang berwenang untuk mengangkat Kepala Sekolah/Madrasah.

“Apabila ada penggantian Kepala Sekolah/Madrasah setelah proses pendataan peserta ujian, maka pejabat pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan, segera mengirimkan laporan kepada Panitia UN Tingkat Pusat, c.q. Kepala Pusat Penilaian Pendidikan, dengan alamat: Jin. Gunung Sahari Raya No. 4, Jakarta Pusat 10000, dan tembusan disampaikan kepada Ketua BSNP, dengan alamat: Gedung D lantai 2, Komplek Mandikdasmen, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jin. Fatmawati, Cipete, Jakarta Selatan,”terangnya.

Sementara itu,  Penandatanganan SHUN dan Ijazah Pendidikan Kesetaraan:
SHUN Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C/'Ulya ditandatangani oleh Ketua PKBM atau Pimpinan Pondok Pesantren yang terakreditasi atau sekolah/madrasah yang terakreditasi, yang ditunjuk sebagai penyelenggara UN Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Satuan Pendidikan oleh pejabat yang berwenang pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota.Ijazah ditandatangani oleh Ketua PKBM atau Pondok Pesantren masing-masing, tempat peserta ujian terdaftar sebagai peserta didik.

"Sesuai BSNP, jabatan PLH tetap sah untuk menandatangi ijazah siswa yang lulus dan diakui keberadaanya,"tegas Widodo.(Raf)


×
Berita Terbaru Update