Kadisdik Prov Sumsel Drs. Widodo, M.Pd |
PALEMBANG, SP - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan,
memastikan ijazah siswa
di sekolah yang saat ini dipimpin oleh Pelaksana Harian (PLH) Kepala Sekolah tetap
sah dan diakui legalitasnya.
Hal ini didasari data sebanyak ada sekitar 7 SMA plus dan
SMK di kota Palembang yang diduga
masih dijabat oleh kepala sekolah dengan status pelaksana Harian, (Plh)
Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan
Drs.Widodo,MPd mengatakan,Baru-baru ini, Badan Standar Nasional Pendidikan
mengeluarkan dua surat edaran sekaligus. Keduanya terkait dengan
Penandatanganan SHUN (Sertifikat Hasil Ujian Nasional) dan Ijazah. Surat edaran
bernomor 081/SDAR/BSNP/VIII/2017 tertanggal 1 Agustus 2017 dan bernomor
082/SDAR/BSNP/VIII/2017 tertanggal 8 Agustus 2017 yang ditujukan kepada Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
se-Indonesia.
Dia menyebutkan, Surat Edaran BSNP Nomor 081/SDAR/BSNP/VIII/2017
tertanggal 1 Agustus 2017 berisikan: Penandatangan SHUN dan Ijazah
Sekolah/Madrasah:
SHUN Sekolah/Madrasah ditandatangani oleh
Kepala Sekolah/Madrasah definitif dari Sekolah/Madrasah yang terakreditasi
yang ditetapkan sebagai penyelenggara UN dan Ujian Sekolah/Madrasah;
Ijazah Sekolah/Madrasah ditandatangani
oleh Kepala Sekolah/Madrasah definitif dari Sekolah/Madrasah masing-masing
tempat siswa terdaftar sebagai peserta didik;
Apabila karena sesuatu dan lain hal tidak
ada Kepala Sekolah/Madrasah yang definitif, SHUN dan Ijazah dapat
ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Pit) dengan mandat khusus untuk
mendatangani SHUN dan/atau Ijazah dari Pejabat Tingkat Provinsi atau
Kabupaten/Kota yang berwenang untuk mengangkat Kepala Sekolah/Madrasah.
“Apabila ada penggantian Kepala
Sekolah/Madrasah setelah proses pendataan peserta ujian, maka pejabat pada
tingkat provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan, segera
mengirimkan laporan kepada Panitia UN Tingkat Pusat, c.q. Kepala Pusat Penilaian
Pendidikan, dengan alamat: Jin. Gunung Sahari Raya No. 4, Jakarta Pusat 10000,
dan tembusan disampaikan kepada Ketua BSNP, dengan alamat: Gedung D lantai 2,
Komplek Mandikdasmen, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jin. Fatmawati,
Cipete, Jakarta Selatan,”terangnya.
Sementara itu, Penandatanganan SHUN dan Ijazah Pendidikan
Kesetaraan:
SHUN Program Paket A/Ula, Program Paket
B/Wustha, dan Program Paket C/'Ulya ditandatangani oleh Ketua PKBM atau
Pimpinan Pondok Pesantren yang terakreditasi atau sekolah/madrasah yang
terakreditasi, yang ditunjuk sebagai penyelenggara UN Pendidikan Kesetaraan dan
Ujian Satuan Pendidikan oleh pejabat yang berwenang pada tingkat provinsi atau
kabupaten/kota.Ijazah ditandatangani oleh Ketua PKBM atau Pondok Pesantren masing-masing,
tempat peserta ujian terdaftar sebagai peserta didik.
“"Sesuai BSNP, jabatan PLH tetap sah untuk menandatangi ijazah siswa
yang lulus dan diakui keberadaanya,"tegas
Widodo.(Raf)