Notification

×

Tag Terpopuler


Tipu Puluhan Anggota Arisan Online, "Siti Aisyah" Divonis Hanya 10 Bulan Penjara

Tuesday, August 20, 2019 | Tuesday, August 20, 2019 WIB Last Updated 2019-08-20T11:15:16Z
Siti Aisyah saat mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negri Klas 1A Palembang yang divonis hanya 10 bulan penjara atas perbuatannya melakukan penipuan terhadap puluhan member arisan online, Selasa (20/8)
PALEMBANG, SP - Seorang bandar arisan via online bernama Siti Aisyah sebagai orwer dari arisan member "Mama Chello" tersebut telah melakukan penipuan terhadap korban yang mencapai puluhan orang akhirnya hanya di vonis 10 bulan penjara saja oleh majelis hakim PN Palembang Klas 1A Palembang dipimpin hakim ketua Kamaludin,SH, Selasa (20/8). 

Adapun dalam vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim ketua Kamaludin didampingi anggota majelis hakim Yosdi,SH dan Said Ali,SH tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta supaya terdakwa dijatuhi hukuman selama satu tahun penjara. 

"Bahwa dengan ini menyatakan bahwa terdakwa Siti Aisyah binti Basri sebagai terdakwa penipuan arisan online telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 378 KUHPidana. Serta memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan dan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," ucap Kamaludin. Atas putusan hakim ini, terdakwa pun langsung menyatakan menerima putusan hakim tersebut.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU dipersidangan sebelumnya bahwa terdakwa Siti Aisyah pada hari Rabu tanggal 27 Desember tahun 2017 bertempat di rumah saksi korban Mona beralamat di Gang Gading Rt.22 Rw.06 Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Kota Palembang. Telah melakukan tindak pidana dengan maksud bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. 

Kasus penipuan berdalih berkedok online tersebut bahwa berawal pada saat terdakwa yang merupakan tetangga sekaligus teman saksi korban sejak kecil menjadi member arisan online beromzet jutaan rupiah melalui akun media social Facebook milik saksi korban dengan nama akun AZKA ALVARO MARCHELLO  yang di adakan oleh saksi korban dengan nama grup arisan “ARISAN MAMA CHELO”, terdakwa pun pada saat itu ikut menjadi member arisan online tersebut dengan mengikuti 2 (Dua) jenis arisan yaitu arisan menurun atau regular dan arisan duel dengan akun Facebook milik terdakwa bernama Siti Aisyah.

Arisan online tersebut berawal dari saksi korban yang membuat grup akun facebook dengan nama ARISAN MAMA CHELO, setelah ada anggota yang mendaftar saksi korban kemudian membuat daftar list baik jenis arisan menurun maupun arisan duel dengan menggunakan media handphone sebagai sarana penghubung bagi masing-masing anggota dan owner yaitu saksi korban, setelah semua list terisi lalu keluarlah urutan member dan para anggota member mentransferkan uang arisan yang diikutinya setelah tiba tanggal jatuh tempo kepada rekening tabungan saksi korban dengan nomor rekening Bank BCA Nomor 84351481xxx an. MONA MOULISA. 

Selanjutnya saksi korban mentransferkan sejumlah uang arisan para member tersebut kepada salah satu member yang mendapat giliran narik kemudian seterusnya dilakukan secara bergiliran sesuai tanggal jatuh tempo dan bagi anggota member yang telah narik (Menerima uang arisan) wajib membayarkan uang arisan sesuai dengan nilai nomor urut arisan tersebut, dan terdakwa mendapatkan keuntungan dari biaya administrasi yang dibayarkan oleh member yang mendapat giliran narik arisan.(Fly)
×
Berita Terbaru Update