PALEMBANG, SP - Karena ingin anak diterima disalah satu SMA Negeri Muaryandi (33) tertipu uang sebanyak 17 juta hingga terpaksa melaporkannya ke sentral pelayanan kepolisian (SPKT) Polresta Palembang Kamis,(15/8/2019).
Dihadapan polisi dengan laporan bernomor LPB/1778/VIII/2019/Sumsel/Resta/SPKT dia melaporkan pelaku bernama Yuniarti (45) dengan kasus penipuan dan penggelapan.
"Kejadiannya hari Jumat 3 Mei 2019 sekitar jam 14.15 di rumah pelaku Jalan KH Balqi Perum Jakabaring," kata pelapor kepada polisi
Menurut warga Jalan Aman Lorong Sosial Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang alang lebar ini, dia tertipu uang sebanyak Rp 17 juta. Pelapor memberikan uang untuk anaknya masuk kesekolah SMA negeri.
"Saya disuruh kasih uang katanya anak saya bisa masuk SMA N 6. Tapi uang sudah diberikan anak saya tidak diterima," ujarnya lagi
Karena merasa tertipu dia akhirnya melaporkannya. Sebab setelah meminta uangnya pelaku selalu mengulur-ulur waktu.(mlm)