Notification

×

Tag Terpopuler

Tarik Tarif Baru Lapak PPI Sesuai Peraturan Walikota

Thursday, August 29, 2019 | Thursday, August 29, 2019 WIB Last Updated 2019-08-29T11:52:10Z
(foto/net)
PALEMBANG, SP - Kenaikan tarif lapak Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) yang dilakukan belum lama ini sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) nomor 42 tahun 2018 tentang retribusi sewa petak. 

Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT), Selamet mengatakan, pemberlakuan tarif lapak pangkalan ikan ini sebelumnya Rp3000 dan saat ini Rp4000. Pengenaan tarif sesuai dengan Peraturan Walikota nomor 42 tahun 2018 tentang retribusi sewa petak di Pangkalan Pendaratan Ikan. 

Perwali tersebut ditetapkan pada April 2018 dan dijadikan dasar dalam pemungutan bulan Juni.Pembuatan Perwali tersebut sudah melalui konsultasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah dengan tujuan untuk melakukan pemungutan dengan tarif yang baru.

"Pemberlakuan ini sudah sesuai dengan perwali, tarif lama ini sudah berlaku sejak tujuh tahun terakhir, sehingga sudah layak jika ada kenaikan," katanya, Kamis (29/8/2019).

PPI ini terletak di Jakabaring dan Sekanak. Pengenaan tarif Rp4000 ini juga sesuai dengan Perda Kota Palembang nomor 3 tahun 2018. Saat ini PPI Jakabaring dengan jumlah petak agen ikan laut 27 petak terisi oleh pedagang 16. Petak sub agen ikan laut ada 30 petak dengan jumlah pedagang 17 orang. Petak agen ikan tawar 25 petak dan pedagang 9 orang, maka total pedagang 42 orang. Sementara petak PPI di Sekanak jumlah petak seluruhnya 9 petak jumlah penyewa 7. (Ara)
×
Berita Terbaru Update