Keempat terdakwa dengan tidak menggunakan baju tahanan, saat dipersidangan mendengakan dakwaan dari JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negri Klas 1A Palembang, Senin (12/8) |
PALEMBANG, SP - Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negri Klas 1A Palembang, sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap empat terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gerbang (tapal) batas antara Kota Palembang dan Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp505 juta dari pagu anggaran senilai Rp1,5 milyar, melalui pos anggaran Dinas PU Cipta Karya dan Perumahan Kota Palembang tahun 2013 menjalani sidang perdana di PN Palembang Klas 1A Khusus, Senin (12/8).
Adapun keempat terdakwa tersebut yaitu Khairul Rizal,ST,MT, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta ketiga terdakwa lain dari pihak ketiga masing-masing Ichsan Pahlevi,SE, Asmol Hakim,ST dan Ahmat Thoha,SE.
Dalam dakwaannya yang dibacakan secara bergantian oleh tiga JPU Pidana Khusus Kejari Palembang ini dimana berkas keempat terdakwa terpisah terdakwa Khairul selaku PPK pada Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gerbang Batas Kota Palembang-Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2013.
Terdakwa bersama saksi Ichsan (berkas perkara terpisah), saksi Thoha (berkas perkara terpisah) dan saksi Asmol (berkas perkara terpisah), pada Selasa, 30 Juli 2013 sampai Senin, 9 Desember 2013 bertempat di Jln. Gubenur H. A. Bastari- Jakabaring, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang.
“Pada tahun 2013 Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Dan Perumahan Kota Palembang melaksanakan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gerbang Batas Kota Palembang-Kabupaten Ogan Ilir yang berlokasi di Jln. Gubenur H. A. Bastari- Jakabaring, Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang dimana dana pekerjaan tersebut bersumber dari APBD Kota Palembang Tahun Anggaran 2013 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 1,5 milyar,” urai JPU Herry saat membacakan dakwaannya dihadapan majelis hakim dengan hakim ketua Kamaluddin,SH dibantu dua hakim anggota ini, Senin (12/8).
Sementara, untuk Perencanaan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gerbang Batas Kota Palembang-Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2013 telah dilaksanakan oleh CV.Cita & Citra melalui Yon Rosandi (Alm) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 89.000.000,- Hasil dari pelaksanaan Kontrak Perencanaan tersebut berupa Gambar Rencana Pekerjaan/DED (Detail Engineering Design), Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk 4 lokasi Pembangunan Gerbang Batas Kota Palembang, Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), Laporan Awal, serta Laporan Akhir, dan untuk 1 (satu) Rencana Anggran Biaya (RAB) khususnya Rencana Anggran Biaya (RAB) Gerbang Batas Kota Palembang – Ogan Ilir yang berlokasi di Jakabaring Kec. SU. I Palembang yaitu sebesar Rp. 1.496.779.000,00 (satu milyar empat ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).
Adapun Jaksa Penuntut Umum menguraikan bahwa Berdasarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran (PA) Nomor. 800/006/DPU-CKP/II/2013 tanggal 02 Pebruari 2013 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Dilingkungan Dinas PU Cipta Karya dan Perumahan Kota Palembang Tahun Anggaran 2013 untuk melaksanakan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gerbang Batas Kota Palembang-Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2013, Terdakwa Khairul ditunjuk selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gerbang Batas Kota Palembang-Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2013.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik unit pidkor Satreskrim Polresta Palembang diduga proyek pembangunan gerbang batas ini tidak sesuai dengan RAB dan berpotensi merugikan keuangan negara yang setelah dihitung tim BPKP Perwakilan Sumsel jumlahnya mencapai hingga Rp505 juta dari pagu proyek senilai Rp1,5 milyar.
Tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan lebih subsidair pasal 9 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, uang kerugian negara senilai Rp505 juta telah dikembalikan kepada penyidik Pidsus Kejari Palembang beberapa waktu lalu. Sidang akan dilanjutkan Senin (19/8) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi sejumlah lebih dari 22 orang belum termasuk saksi ahli.
Sementara itu, kepada awak media usai persidangan Senin (12/8) Kasi Pidus Kejari Palembang Andi Utama,SH,MH Kasubsi Penuntutan, Hendy,SH menyatakan saat ini keempat terdakwa ditahan di LP Pakjo. Terkait pengembalian uang ke kas negara oleh terdakwa akibat dari kasus ini, Hendy menegaskan hal ini bisa saja menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam tuntutan JPU namun tidak menghilangkan pidananya.
Keempat tersangka dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam dakwaan primair melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu dalam dakwaan subsidair melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Fly)