![]() |
Zaim Fadly (Rompi Orange) Oknum ASN PBK Saat Mendengarkan Tuntutan JPU Di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang |
PALEMBANG, SP - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara yang berdinas di Dinas Penanggulangan Bahaya Kebakaran (PBK) bernama Zaim Fadly (39), hanya bisa pasrah setelah majelis hakim PN Palembang Klass 1 A yang diketuai Abu Hanifah,SH menjatuhkan hukuman selama 7,5 tahun penjara denda Rp1 milyar subsider 6 bulan penjara kepada dirinya yang dinyatakan bersalah dikarenakan memiliki dan menyimpan barang haram narkoba jenis sabu seberat 12,242 gram.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," urai Abu saat membacakan amar putusannya, Rabu (7/8).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riko Budiman,SH yang menuntut supaya terdakwa dijatui hukuman 8.5 tahun penjara. Dengan dijatuhkannya putusan tersebut, selain di vonis mendekam dalam waktu lama di balik jeruji besi, warga Jl KH Rasyid Sidiq Lrg Bungaran Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Jakabaring ini terancam kehilangan pekerjaanya sebagai seorang ASN.
Sebagaimana terungkap dalam dakwaan JPU kejadian bermula sewaktu dilakukan penangkapan terhadap terdakwa oleh anggota Sat Res Narkoba Polresta Palembang pada Selasa (2/4/2019) sekitar pukul 21.30 yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yaitu terdakwa sering melakukan transaksi Narkotika Jenis shabu.
Dari informan tersebut polisi langsung melakukan penyamaran dan berpura-pura untuk memesan narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) gram seharga Rp. 9,5 juta dari terdakwa. Lalu saat berhasil menghubungi terdakwa dan memesan narkotika jenis shabu tersebut bersepakat untuk bertemu di depan Halte Transmusi bertempat di Jl Merdeka Kelurahan 29 Ilir Kecamatan Ilir Barat I Palembang. Ketika tengah menunggu itulah tiba-tiba datang seorang laki-laki mendekat yaitu terdakwa dan memberikan satu bungkus plastik bening yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabudari dalam sebuah helm yang dibawa oleh terdakwa. Ketika itu juga terdakwa langsung ditangkap dan diamankan. (Fly)