Notification

×

Tag Terpopuler


Sanksi Hanya Sebatas Uang Harus Dikembalikan

Thursday, August 15, 2019 | Thursday, August 15, 2019 WIB Last Updated 2019-08-15T12:50:08Z
Inspektur Kota Palembang Gusmah Yuzar. Foto : Net
PALEMBANG, SP -  Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) adanya kelebihan pembayaran perjalanan dinas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kota Palembang yang melebihi dari standar dinyatakan Inspektur Kota Palembang sanksi disesuaikan rekomendasi BPK.

Inspektur Kota Palembang Gusmah Yuzar mengatakan, pihaknya belum mengetahui hasil audit BPK tersebut. Jika pun sudah diberikan kepada Pemkot Palembang yang akan menangani langsung adalah walikota. "Walikota Palembang yang akan menindaklanjutinya," ujarnya, Kamis (15/8/2019) 

Gusmah mengatakan, pemberian stressing berupa teguran dan sanksi dilakukan oleh walikota kepada OPD yang dinyatakan BPK menyalahgunakan anggaran perjalanan dinas. "Walikota akan mengkuti rekomendasi dari BPK. Jika rekomendasinya OPD itu harus mengembalikan uang tersebut ya harus, jika hukuman lain ya harus juga dilakukan walikota," jelasnya.

Namun menurutnya, biasanya sanksi atas pembayaran uang perjalanan dinas yang melebihi standar itu berupa pengembalian sejumlah uang yang digunakan dipotong dari gaji dan tunjangan. Ia mengakui hal tersebut adalah pemborosan keuangan.

"Biasanya dikembalikan kerugian negara itu, dipotong dari gaji dan TPP (Tambahan Penghasin Pegawai, red), tidak sampai penurunan jabatan atau penundaan gaji. Tapi kita lihat rekomendasi dari BPK," ujarnya. (Ara)
×
Berita Terbaru Update