Notification

×

Tag Terpopuler

Saksi Terkesan Berbohong Hingga Membuat Majelis Hakim Berang

Monday, August 26, 2019 | Monday, August 26, 2019 WIB Last Updated 2019-08-26T09:42:12Z
Proses sidang lanjutan Korupsi Tugu Tapal Batas Palembang-Banyuasin
- Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Korupsi Tugu Tapal Batas Palembang-Banyuasin

PALEMBANG, SP,- "Anda sudah berbohong, saya tau anda berbohong, saya minta saudara saksi untuk jujur...!!" Ucap majelis hakim Abu Hanafiah berang sambil menggebrak meja.

Aksi gebrak meja yang dilakukan oleh salah satu majelis hakim yang tidak bisa menahan emosinya lantaran keterangan saksi yang berbelit-belit pada sidang lanjutan ketiga korupsi pembuatan tapal batas (tugu) Palembang-Banyuasin di ruang sidang utama Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus, Senin (26/8). Yang melibatkan terdakwa Asmol Hakim, Ahmad Toha, Khairul Rizal dan M Ichsan Pahlevi.

Pada sidang ketiga kali ini yang dimulai dari pukul 10.30 WIB. Menghadirkan sebanyak tujuh saksi yang mengungkap adanya sejumlah kecurangan yang sejak awal sudah terjadi saat awal proyek pembangunan tapal batas Palembang-Banyuasin dibuat. Adapun ketujuh saksi tersebut terdiri dari enam PNS dan satu karyawan swasta. Pada saat berjalannya sidang para saksi yang dihadirkan yang dihadirkan untuk mengungkap kecurangan pada kasus proyek tersebut terkesan berbohong dan memberikan keterangan yang berbelit-belit.

Salah satunya nya yaitu saksi Bambang Wicaksono yang pernah menjabat sebagai Kasi pengembangan dan pemukiman PUCK tahun 2013 dan merangkap sebagai ketua Pokja Unit layanan pengadaan (ULP) memberikan kesaksiannya. Saat itu Bambang mengatakan dalam rencana pembangunan tugu tapal batas Palembang-Banyuasin, ada delapan perusahaan yang ikut dalam pelelangan proyek. Namun setelah melalui berbagai tahap, hanya ada dua yang memenuhi syarat kualifikasi yakni CV Putra Jasuma dan CV Tiga Putra. 

"Dari sebanyak delapan perusahaan yang mengikuti proses lelang proyek lalu hanya dua yang memenuhi syarat yaitu CV Putra Jasuma dengan direktur Ahmad Toha (terdakwa) dan CV Tiga Putra akan tetapi CV Putra Jasuma lah yang mendapatkan tender proyek tersebut" ujar Bambang.

Mendengar keterangan saksi tersebut dengan spontan Hakim Abu Hanfiah SH menggebrak meja dan dengan lantang menanyakan kebenaran kesaksian yang diungkapkan saksi Bambang yang tidak sesuai dengan BAP.

"Saya tahu saksi berbohong. Jujur, jangan berbohong", tegas anggota majelis hakim Abu Hanifah.

Lalu Abu pun membacakan BAP pemeriksaan penyidik. Dimana dia menyebutkan sejak awal Bambang sudah  tahu bahwa pemenang lelang telah diarahkan ke CV Putra Jasuma oleh Kabid selaku Kuasa Penggunan Anggaran. 

"Saudara saksi, apakah benar begitu adanya yang sesuai dalam BAP penyidik, atau kesaksian saudara tadi" tanya Abu Hanifah ke Bambang. 

Setelah mendengar pertanyaan majelis hakim tersebut Bambang sempat terdiam sesaat, dan dengan terbata Bambang pun membenarkan BAP yang telah dibacakan majelis hakim tersebut.

"Maaf, memang benar yang Mulia, sudah diarahkan sebelum lelang bahwa CV Putra Jusuma yang akan menang" ujar Bambang. Bambang juga mengakui bahwa dalam pembangunan tugu tapal batas Palembang-Banyuasin terdapat pelanggaran. Tepatnya ada kekurangan fisik bangunan di tugu tersebut.

Sekadar mengingatkan bahwa sidang kali ini merupakan lanjutan sidang Korupsi Tugu Tapal Batas Palembang- Banyuasin yang menyebabkan negara menderita kerugian senilai Rp 505 juta. Yang membuat para terdakwa yakni Asmol Hakim, Khoirul Rizal, Ahmad Toha dan M. Ichsan Pahlevi. Diancam dengan pasal pasal berlapis dalam dakwaan primer melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu dalam dakwaan subsider melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Fly)
×
Berita Terbaru Update