Notification

×

Tag Terpopuler

Retribusi IMB Didiskon hingga 50 Persen

Tuesday, August 13, 2019 | Tuesday, August 13, 2019 WIB Last Updated 2019-08-13T13:31:52Z

PALEMBANG, SP - Retribusi pada perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang biasa dilakukan saat melakukan gedung, perumahan juga bahkan rumah ibadah dalam waktu dekat ini akan diberikan diskon hingga 50 persen. 

Hal ini dinyatakan Asisten II Bidang Perekonomian Setda Kota Palembang, Shinta Raharja, bahwa keringanan ini lantaran adanya beberapa usulan yang meminta. Peraturan Walikota (Perwali) tahun 2019 tentang Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Perwalinya tinggal pematangan saja, dalam waktu dua pekan sudah finalisasi. Keringanan yang selain karena inisiatif juga permohonan warga akan dikabulkan dengan jumlah potongan retribusi 20-50 persen," katanya, Selasa (13/8/2019).

Shinta mebgatakan, pengurangan restribusi IMB ini akan diberlakukan bagi beberapa kreteria saja sehingga tidak semua bisa merasakan manfaat dari diskon ini. Pemerintah akan memberikan keringanan bagi beberapa sektor, diantaranya usaha kecil, sosial, pendidikan / sekolah, rumah ibadah. 

"Setiap mengurus perizinan IMB itu ada retribusinya, nilainya berbeda untuk setiap bangunan. Jadi Besaran pengenaannya beragam, tapi dikisaran 20 sampai 50 persen," jelasnya.

Perwali yang akan keluar ini juga mengacu pada aturan yang sudah ada,  yakni Perda Nomor 8 tahun 2010 tentang retribusi IMB. "Ini jelas harus ada perwalinya. Sekarang sedang dibahas ulang, dan pemohon sudah ada sekarang sekitar empat pemohon," katanya. (Ara)

×
Berita Terbaru Update