MUBA, SP - Guna membahas percepatan proses replanting di dua kecamatan, yakni kecamatan Lais dan kecamatan Babat Supat kabupaten Musi Banyuasin (Muba), camat Lais Drs Deni Sukmana melakukan pertemuan bersama petani sawit kecamatan Lais dan kecamatan Babat Supat.
Hadir dalam kesempatan itu, Camat Babat Supat Rio Aditya SSTP MSi, Manajer PTPN7 Tasa, kepala desa Teluk Kijing III, Kepala desa Lais Utara, kepala desa Teluk Kijing II, Pj Kepala desa TAS, kepala desa TAU, kepala desa Lais, kabid kelembagaan dan usaha perkebunan Muba, Ir Mura MM, Bank BRI Cabang Sekayu, dan petani.
Drs Deni Sukmana MSi camat Lais kabupaten Musi Banyuasin (Muba), mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk membantu petani baik yang sertifikat sudah diterbitkan namun belum diterima maupun yang belum diterbitkan agar mendapat solusi dalam kelancaran Replanting.
Menurutnya, untuk petani yang bakal direplanting dalam kecamatan Lais sebanyak 541 hektar, 231 hektar adalah KUB Tanjung Agung Raya tinggal menunggu perjanjian 3 pihak (perjanjian BPDPKS, bank BRI dan KUB Tanjung Agung Raya) atau menunggu pelaksanaan dan sebanyak 310 hektar adalah KUB Lambat Akar dan KUB Sebelas Jaya Mandiri sudah lengkap berkas dan dimasukan kedalam program.
Dirinya berharap, target Replanting untuk kebun eks PTPN tahun 2019 ini dapat tercapai, "Target Replanting dari 2000 hektar eks PTPN dari kecamatan Babat Supat dan Kecamatan Lais diharapkan dapat terealisasi. Total 8000 hektar untuk dua kecamatan ini, kecamatan Lais seluar 3000 hektar dan kecamatan Babat Supat kurang lebih 5000 hektar, " jelasnya saat dikonfirmasi koran ini, kemarin.
Terkait dengan lahan yang masih bermasalah dalam hal administrasi, Deni Sukmana mengatakan akan menginventarisir dan mendata secara administrasi dengan PTPN7 Unit Usaha Tasa, "datanya sudah dikasih, maka kami akan usulkan melalui Disbun Muba ke BPN dengan syarat lahan pokok dan bukan lahan pekarangan," imbuhnya.
Sementara, Kepala desa Teluk Kijing III Yupanzer Ahmad dalam kesempatan itu mengusulkan kepada pihak dinas perkebunan Muba, untuk mempermudah proses pelaksanaan Replanting, bagi petani yang bukti kepemilikan hilang, belum ada dan sebagainya sebaiknya diterbitkan SPH, "misalkan sertifikat menjadi kendala Replanting, dapatkah pihak perkebunan menerbitkan SPH?,'' pintanya kepada pihak Disbun Muba.
Senada dikatakan Asmaja warga Philip 12 desa Lais, untuk lahan petani di Philip 12 desa Lais kecamatan Lais masih ada yang belum besertifikat, "ada beberapa yang sudah dibuatkan dan sisanya belum ada sertifikat," bebernya.
Menangapi hal itu, Ir Murah MM, mengatakan pihaknya akan mengusulkan kepada BPN untuk penghapusan. "Kalau BPHTB dibawah 60juta, maka pajaknya gratis, dan mudah-mudahan kedepannya Replanting dikecamatan Lais dan Babat Supat lancar," harapnya. (ch@)