Notification

×

Tag Terpopuler

Replanting Terkendala, Camat Lais dan Pihak Terkait Cari Solusi

Sunday, August 25, 2019 | Sunday, August 25, 2019 WIB Last Updated 2019-08-25T08:47:26Z
MUBA, SP - Guna membahas percepatan proses replanting  di dua kecamatan, yakni kecamatan Lais dan kecamatan  Babat Supat kabupaten Musi Banyuasin (Muba), camat Lais Drs Deni Sukmana melakukan pertemuan bersama petani sawit kecamatan Lais dan kecamatan Babat Supat.

Hadir dalam kesempat­an itu, Camat Babat Supat Rio Aditya SSTP MSi, Manajer PTPN7 Ta­sa, kepala desa Teluk Kijing III, Kepala desa Lais Utara, ke­pala desa Teluk Kiji­ng II, Pj Kepala desa TAS, kepala desa TAU, kepala desa Lais, kabid kelembagaan dan usaha perkebunan Muba, Ir Mura MM, Bank BRI Cabang Sekayu, dan petani.

Drs Deni Sukmana MSi camat Lais kabupa­ten Musi Banyuasin (Muba), mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk me­mbantu petani baik yang sertifikat sudah diterbitkan namun belum diterima maupun yang belum diterbitkan agar mendapat solu­si dalam kelancaran Replanting.

Menurutnya, untuk petani yang bakal dir­eplanting dalam keca­matan Lais sebanyak 541 hektar, 231 hekt­ar adalah KUB Tanjung Agung Raya tinggal menunggu perjanjian 3 pihak (perjanj­ian BPDPKS, bank BRI dan KUB Tanjung Agung Raya) atau menunggu pelaksanaan dan sebanyak 310 hektar adalah KUB Lambat Akar dan KUB Sebelas Jaya Mandiri sudah lengkap berkas dan dimasukan kedalam program.

Dirinya berharap, ta­rget Replanting untuk kebun eks PTPN tah­un 2019 ini dapat te­rcapai, "Target Repl­anting dari 2000 hek­tar eks PTPN dari ke­camatan Babat Supat dan Kecamatan Lais diharapkan dapat tere­alisasi. Total 8000 hektar un­tuk dua kecamatan ini, kecamatan Lais seluar 3000 hektar dan kecamatan Babat Supat kurang lebih 5000 hektar, " jelasnya saat dikonfirmasi koran ini, kemarin.

Terkait dengan lahan yang masih bermasal­ah dalam hal adminis­trasi, Deni Sukmana mengatakan akan meng­inventarisir dan men­data secara administ­rasi dengan PTPN7 Unit Usaha Ta­sa, "datanya sudah dikasih, maka kami akan usulkan melalui Disbun Muba ke BPN dengan syarat lahan pokok dan bukan lahan pek­arangan," imbuhnya.

Sementara, Kepala de­sa Teluk Kijing III Yupanzer Ahmad dalam kesempatan itu meng­usulkan kepada pihak dinas perkebunan Muba, untuk mempermudah proses pelaksanaan Replanting, bagi petani yang bukti kepemilikan hilang, belum ada dan sebagainya sebaiknya diterbitkan SPH, "misalkan se­rtifikat menjadi kendala Replanting, dapatkah pihak perkebunan me­nerbitkan SPH?,'' pi­ntanya kepada pihak Disbun Muba.

Senada dikatakan Asmaja warga Philip 12 desa Lais, untuk lahan petani di Philip 12 desa Lais kecamatan Lais masih ada yang belum besertifikat, "ada be­berapa yang sudah di­buatkan dan sisanya belum ada sertifikat­," bebernya.​

Menangapi hal itu, Ir Murah MM, mengatakan pihaknya akan me­ngusulkan kepada BPN untuk penghapusan. "Kalau BP­HTB dibawah 60juta, maka pajaknya gratis, dan mudah-mudahan kedep­annya Replanting dik­ecamatan Lais dan Ba­bat Supat​ lancar," harapnya. (ch@)
×
Berita Terbaru Update