Notification

×

Tag Terpopuler

Penodong Di Ampera Ditangkap

Friday, August 09, 2019 | Friday, August 09, 2019 WIB Last Updated 2019-08-09T09:55:38Z

PALEMBANG, SP - Usai habis menikmati hasil dari kejahatannya, Inasyah (23) warga Gang Duren Kecamatan Seberang Ulu I Palembang di ringkus Satreskrim Unit Hunter Polresta Palembang Kamis (8/8/2019) dini hari. 

Pelaku telah melakukan aksi penodongan terhadap korbannya Ardantara (23) warga Jalan Mataram Kelurahan Kemas rindo Kecamatan Kertapati  Palembang.

Berawal saat korban, tengah memperbaiki rantai motornya yang lepas di atas Jembatan Ampera pada Rabu (07/8/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.

Ketika sedang sibuk memperbaiki rantai motornya datang Iman bersama temannya menghampiri korban dan langsung menodongkan senjata tajam jenis pisau dan parang kearah korban.

Kemudian pelaku langsung meminta HP dan dompet milik korban. Korban yang seorang diri kemudian memberikan HP Xiaomi Note 3 warna gold serta dompet warna hitam miliknya.

Keesokan harinya korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang.

Usai mendapat laporan dari korban, petugas pun langgsung melakukan penyidikan dan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku saat sedang berjalan diatas jembatan ampera. 

Iman terpaksa ditindak tegas oleh petugas dengan ditembak pada kaki kanannya karena mencoba kabur saat akan diamankan

Setelah mendaprt perawatan pelaku digiring ke Polresta Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Saat ditanya di ruang Unit Pidum Polresta Palembang, pelaku hanya menahan rasa sakit, dan mengakui perbuatannya. 

“ Aku nie cuma yang mengancam korban kawan aku AHY yang mengambil HP dan dompet punya korban tu. HP itu langsung dijual, bukan aku yang jual, tapi teman aku aku cuma dapat bagian duit saja Rp 150 ribu, dan sudah habis untuk jajan"ujar pelaku 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Hunter Aipda Agus Akbar, Jumat (9/8/2019) membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan pelaku pencurian dan kekerasan diatas Jembatan Ampera. 

“Benar, setelah menerima laporan korban kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tak jauh dari lokasi kejadian,” Kata Agus. 

Lebih jauh Agus menjelaskan, selain mengamankan pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua buah senjata tajam jenis Pisau dan parang  serta satu jaket abu-abu milik pelaku. "Atas ulahnya pelaku akan kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 Tahun"pungkasnya. (mlm)
×
Berita Terbaru Update