Pengedar Narkoba di Tangkap Polisi |
PALEMBANG, SP - Seorang pengedar narkoba, Sopian (52), ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan sabu untuk dijual. Pelaku terancam hukuman di atas sepuluh tahun penjara.
Sopian ditangkap saat berada di sebuah rumah di kampungnya di Dusun Sungai Sembilang, Desa Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, Banyuasin, Sumatera Selatan. Barang bukti yang diamankan tujuh paket sabu seberat 7,2 gram.
Kasubdit Gakkum Direktorat Polair Polda Sumsel AKBP Munaspin mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah anak buahnya mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di TKP. Petugas langsung bergerak dan menggerebek sebuah rumah.
"Kita amankan pelaku karena memiliki barang bukti sabu di dompetnya, dia sebagai pengedar," ungkap Munaspin, Selasa (20/8).
Dari pemeriksaan, kata dia, tersangka berencana menjual sabu ke seseorang. Sementara tempat membeli masih dilakukan lidik.
"Asal barang masih kita selidiki, jika sudah diketahui langsung ditangkap," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Sopian dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Barang bukti yang diamankan berupa empat paket sabu siap jual dan dompet milik tersangka.
"Ancamannya bisa sepuluh tahun penjara atau lebih. Kami akan putus mata rantai peredaran narkoba jaringan tersangka," tutupnya. (RWN)