Foto : Ist |
PALEMBANG, SP - Dinilai adanya kejanggalan dalam penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu membuat Kamel bin Muhammad mengajukan gugatan pra-peradilan dengan penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel selaku termohon. Sidang perdana gugatan pra-peradilan ini digelar di ruang Sari PN Palembang Klas 1A Khusus dengan hakim tunggal Toch Simanjuntak, SH, MH, Jumat (9/8).
Adapun agenda sidang pertama ini mendengarkan gugatan pemohon yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Titis Rahmawati,SH,MH. Dalam gugatannya, menyebut pertanggungjawaban pidana dalam penetapan kliennya sebagai tersangka adalah keliru dan tidak tepat.
"Pemohon telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana Sumpah palsu dan keterangan palsu yang terjadi pada hari Kamis tanggal 29 November 2018 sekitar pukul 10.00 WIB di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Jl.Ahmad Yani No.147 Kota Palembang pada saat sidang Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam pasal 242 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 56 KUHPidana berdasarkan laporan Polisi Nomor LPB/73/I/2019/SPKT tanggal 21 Januari 2019 (Laporan Polisi) sebagaimana Surat Panggilan Tersangka Nomor S.PGL/960/VII/2019/ Ditreskrimum tanggal 24 Juli 2019 yang diterbitkan Termohon," urai Titis dalam gugatannya.
Setelah itu Pemohon dilakukan pemeriksaan selaku Tersangka pada tanggal 30 Juli 2019, kemudian Pemohon telah dilakukan Penangkapan oleh Termohon sebagaimana Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/108/VII/2019/ Ditreskrimum tanggal 30 Juli 2019 yang diterbitkan oleh Termohon. (Penetapan dan Penangkapan).
Selanjutnya, pada hari yang sama Pemohon juga telah dilakukan Penahanan oleh Termohon sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/71/VII/2019/Direskrimum tanggal 30 Juli 2019 yang diterbitkan oleh Termohon.
Dari seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum Pemohon memohon agar Pengadilan Negeri Palembang berkenan menjatuhkan Putusan yakni, Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan peristiwa tindak pidana Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 242 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 56 KUHPidana sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LPB/73/I/2019/SPKT tanggal 21 Januari 2019 sebagaimana tertuang dalam Surat Panggilan Tersangka Nomor S.PGL/960/VII/2019/ Ditreskrimum tanggal 24 Juli 2019 yang diterbitkan Termohon ADALAH TIDAK SAH dan TIDAK BERDASARKAN HUKUM;
Sementara itu pihak termohon dalam hal ini Kapolda Sumsel yang diwakili Bidang Hukum (Binkum) Polda Sumsel rencananya akan menyampaikan jawaban dari pihak termohon pada Selasa (13/8) mendatang. (Fly)