Notification

×

Tag Terpopuler

Pemohon Hadirkan Saksi Ahli Dosen Hukum Dari Unila

Tuesday, August 13, 2019 | Tuesday, August 13, 2019 WIB Last Updated 2019-08-13T07:58:48Z
Saksi Ahli Dari Pemohon Saat Diambil Sumpah di Hadapan Hakim Tunggal Toch. Simanjuntak SH, MH di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negri Klas 1A Palembang, Selasa(13/8)
- Sidang Lanjutan Pra-Peradilan Penetapan Tersangka Legal Thamrin Group

PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pra-peradilan kasus penetapan sebagai tersangka dan penahanan terhadap Kamel alias Muhammad selaku Legal Office Thamrin Group yang dalam hal ini sebagai pemohon perkara serta termohon dalam hal ini penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel kembali digelar di PN Palembang Klas 1A Khusus, Selasa (13/8). 

Adapun agenda sidang kali ini yaitu diawali dari penyerahan jawaban termohon lalu dilanjutkan penyerahan dan pemeriksaan barang bukti surat-menyurat dari pemohon maupun termohon serta menghadirkan saksi ahli yang diajukan pemohon dalam hal ini yakni Dr Edy Rivai,SH,MH ahli pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila). 

Dalam kesaksiannya saat dicecar pertanyaan oleh kuasa hukum pemohon, Titis Rahmawati,SH,MH seputar penetapan tersangka oleh termohon, menurut Edi adalah salah satunya haruslah memenuhi semua unsur alat bukti, minimal dua alat bukti yang cukup. "Dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka haruslah mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Termasuk barang bukti yang dihadirkan juga tidak dapat diambil dari barang bukti perkara lainnya," terang Edy dihadapan Hakim tunggal Toch. Simanjuntak SH, MH.

Saat di temui usai persidangan, Titis Rahmawati,SH,MH, Merasa sangat yakin bahwa permohonan perkara penetapan kliennya sebagai tersangka di pra peradilan mereka ini akan diterima oleh majelis hakim. "Kami hanya berharap hakim dapat memeriksa permohonan berikut bukti-bukti dan keterangan ahli yang kami ajuman ini secara jeli dan cermat. Karena menurut kami penetapan klien kami sebagai tersangka ini tidak cermat," imbuhnya.

Sementara itu kuasa hukum termohon, Kompol Asep,SH menegaskan perihal penetapan tersangka dan penahaman yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan aturan hukum dan berdasarkan pada dua alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana yang diatur dalam KUHAP. "Kami tetap berkeyakinan majelis hakim akan menolak upaya pra peradilan pemohon dan kami akan kembali melanjutkan penyelidikan kasus ini," imbuh Asep didampingi tim kuasa hukum termohon dari Binkum Polda Sumsel.

Untuk diketahui, pra peradilan ini bermula dari penetapan Kamel menjadi tersangka kasus bersumpah palsu melanggar pasal 242 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 56 KUHPidana sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LPB/73/I/2019/SPKT tanggal 21 Januari 2019 sebagaimana tertuang dalam Surat Panggilan Tersangka Nomor S.PGL/960/VII/2019/Ditreskrimum tanggal 24 Juli 2019 .

Rencananya sidang akan kembali dilanjutkan Rabu (14/8) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan termohon. (Fly)

×
Berita Terbaru Update