Sulaiman Amin, Kepala BPPD Kota Palembang, foto : net |
Palembang, SP - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah maka penerapan pajak untuk nasi bungkus dan pempek hanya dikenakan untuk usaha yang beromzet tinggi jadi bukan untuk pedagang pempek atau penjual nasi bungkus yang masuk dalam kategori Usaha Kecil dan Usaha Mikro, (UMKM). "Jadi masyarakat jangan terprovokasi karena penerapan pajak 10 persen bukan disasarkan pada pedagang pempek dan penjual nasi bungkus yang masuk kategori UMKM", Tegas Sulaiman Amin, Kepala BPPD Kota Palembang saat dibincangi, Minggu, (04/08).
Khusus UMKM,lanjutnya, Pemerintah Kota Palembang melalui visi dan misinya memiliki konsen yang tinggi untuk mendorong pengembangan usaha Mikro Kecil dan Menengah seperti pemberian pinjaman modal tanpa agunan tanpa bunga kepada 4000 pelaku UMKM di Kota Palembang.
Sulaiman menuturkan, beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Palembang untuk memasang tapping box kepada sejumlah restoran dan rumah makan. Tapping box itu sendiri merupakan sebuah alat untuk monitoring transaksi usaha secara online, dipasang di mesin kasir untuk merekam setiap transaksi yang terjadi.
Rekomendasi ini muncul setelah KPK melihat adanya potensi kebocoran pajak restoran dan rumah makan di seluruh Indonesia, termasuk juga di Palembang. Dengan pemasangan alat tersebut, diharapkan potensi kebocoran pajak dari para wajib pungut yang mengemplang pajak dapat diminimalisir.
"Dengan pemasangan alat ini, jumlah transaksi dan besaran pajak yang harus disetorkan akan lebih transparan. Selain itu pula, dengan penerapan sistem ini, antara pengusaha dan pegawai pajak tidak lagi berinteraksi langsung. Setoran pajak hasil penghitungan antara wajib pungut yang dipantau dengan perekaman tapping box dapat langsung disetorkan kepada bank" ujarnya.
Dirinya berharap, upaya Pemerintah Kota Palembang untuk optimalisasi pajak dapat didukung sepenuhnya oleh masyarakat. "Jangan sampai simpang-siurnya informasi di masyarakat ditunggangi oleh para oknum pengusaha curang pengemplang pajak, tempat usaha yang tidak bersedia dipasang alat e-tax dan disampling omsetnya, patut kita curigai melakukan penggelapan pajak karena alat e-tax berupa Tablet/TMD (Transaction Monitoring Device) justru berfungsi untuk merekam dan memastikan berapa uang rakyat yang sudah dipungut oleh Wajib Pungut melalui pajak Restoran, pajak hotel, Pajak Parkir dan Pajak Hiburan agar benar-benar dapat Masuk ke kas Daerah Kota Palembang secara Transparan."
"Dalam pengenaan pajaknya kami juga melakukan survei dan analisa terlebih dahulu. Hanya rumah makan dan restoran yang sudah memenuhi kriteria sesuai aturan saja yang dikenakan pajak dan dipasang alat e-tax ," ujarnya. (hmy)