Notification

×

Tag Terpopuler

Pajak 10 Persen Mulai Bergejolak

Monday, August 05, 2019 | Monday, August 05, 2019 WIB Last Updated 2019-08-05T06:32:26Z

DPRD Palembang Segera Kirim Rekomendasi
Palembang, SP - Penerapan pajak restoran sebesar 10 persen dengan pemasangan e-tax terhadap pengusaha restoran dan pempek di Kota Palembang mulai menimbulkan gejolak ditengah masyarakat. Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kuliner Bersatu Palembang,(FK-PKBP) mendatangi gedung dewan Jakabaring, Senin, (05/08). Setidaknya, ada 5 tuntutan yang disampaikan massa yang diterima langsung Ketua DPRD Palembang, H. Darmawan S.H., M.H.
  1. Menolak pengenaan pajak restoran sebesar 10 persen
  2. Menolak pemasangan e-tax
  3. Meminta adanya revisi Perda Nomor 12 Tahun 2010
  4. Minta dilibatkan dalam revisi Perda
  5. Siap membayar pajak selama proses revisi berlanjut.
Atas tuntutan tersebut DPRD Palembang segera mengeluarkan rekomendasi ke walikota Palembang. Salah satu pengurus FK-PKBP, Idasril S.E., S.H., M.M. mengatakan, penerapan pajak 10 persen sangat memberatkan pedagang apalagi kondisi usaha sektor kuliner omzetnya sudah menurun sejak 5 tahun terakhir sekitar 30 persen. Begitupun,dengan usaha pempek. Ditambahkan lagi dengan adanya penerapan pajak restoran dan pemasangan e-tax menurun lagi hingga 30 persen. Selain itu, pernyataan kepala BPPD yang cenderung berubah-berubah batas omzet yang dikenakan pajak yang mana awalnya omzet Rp 100 ribu perhari sekarang berubah jadi omzet Rp 40 juta perbulan. "Pernyataan ini menimbulkan ketidakpastian dan cenderung spekulatif", tegas Idasril.

Namun, lanjutnya, penerapan pajak restoran sebesar Rp 3 juta perbulan dengan dasar Perda Nomor 12 Tahun 2018 maka sudah jelas yang dikenakan penerapan e-tax yang beromzet Rp 3 juta perbulan atau Rp 100 ribu perhari. "Penerapan tanpa adanya sosialisasi terlebih dulu dan berdampak dengan penurunan omzet", ujarnya.

Ketua DPRD Kota Palemban H. Darmawan mengatakan akan segera memberikan rekomendasi kepada walikota Palembang atas Perda yang sudah dibuat sebagai landasan penerapan e-tax dan standar pengusaha kuliner yang dikenakan pajak. "Kita sangat mendukung para pengusaha kecik dan diharapkan walikota Palembang bisa mengevaluasi Perda yang bisa saja salah karena sudah menimbulkan gejolak" ujarnya. (hmy)
×
Berita Terbaru Update