![]() |
PALEMBANG, SP - Hatta Nazori terpaksa berurusan dengan hukum dan menjadi terdakwa dihadapan majelis hakim Pengadilan Negri Klas 1A Khusus Palembang, yang diketuai Erma Suharti,SH,MH dikarenakan terdakwa telah memberikan laporan jenis/barang impor dalam pemberitahuan yang salah sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai lebih dari Rp25,7 milliar.
Di dalam persidangan yang diagendakan pemeriksaan saksi-saksi yakni tiga petugas bea dan cukai Palembang yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa, Dwi dan Paradona serta Yusron saksi yang merupakan pegawai bagian administrasi kantor Bea dan Cukai Palembang.
Yang ketiganya oleh Jaksa Penuntut Umum Naim,SH diminta untuk menceritakan awal dari penangkapan terdakwa yang ditangkap pada 27 Desember 2018 silam. Dimana, seperti kesaksian Dwi peristiwa ini bermula dari keberangkatan Kapal MV.ATI BHUM Voyage 056S (V.056S) berbendera Thailand yang dimiliki oleh Regional Container Line (RCL) Feeder PTE LTD Singapura, bertolak dari Singapura dengan tujuan Palembang dengan membawa muatan barang impor sebanyak 109 (seratus sembilan) kontainer.
Dari sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas yakni di dalam dua kontainer besar yang tak dilaporkan itu salah satunya terdapat super car mewah merk Ferrari Model 458 Speciale berwarna Gray serta didapatkan puluhan ribuan botol minuman beralkohol.
"Seperti yang tertera dalam dokumen muatan kapal (eksport Bayplan). Sebagai agen pelayaran yang ditunjuk oleh Regional Container Lines (RCL) PTE LTD Singapura di Indonesia adalah PT. Bintika Bangun Nusa berdasarkan Certificate of Residence (CoR)," urai Dwi.
Adapun dalam lampiran Data Final Muatan Kapal (Final Loading List/ Final on Board) yang dikirimkan pihak Regional Container Lines (RCL) Singapura kepada PT. Bintika Bangun Nusa Cabang Palembang melalui email tersebut berisikan antara lain jumlah kontainer yang diangkut oleh Kapal MV. ATI BHUM V.056S sebanyak 109 kontainer, nomor kontainer dari 109 kontainer yang diangkut, agen kontainer, tonasenya.
Dari 109 kontainer yang diangkut tersebut terdapat kontainer Nomor CCSU2475180 (20 feet) dan NTSU9800145 (40 feet) dengan agen kontainer Transhub Lines SDN BHD. Namun, yang dilaporkan hanya 107 kontainer dan telah melakukan pengiriman plat file kepada PT. Bintika Bangun Nusa melalui email Terdakwa, sedangkan Ningmas selaku Direktur PT. Bintang Sampurna Mas tidak mengirimkan data plat file untuk 2 (dua) container Nomor CCSU2475180 (20 feet) dan NTSU9800145 (40 feet) kepada PT. Bintika Bangun Nusa melalui email terdakwa Hatta Nazori.
Atas perbuatannya tersebut, Hatta Nazori yang merupakan salah satu staf perusahaan impor PT BBN (Bintika Bangun Nusa) Palembang ini telah melanggar pasal 103 huruf a UU RI Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Yang isi salah satunya yaitu memberikan keterangan lisan atau tertulis yang tidak benar dalam pemenuhan kewajiban pabean. Untuk itu terdakwa dapat diancam dengaan pidana kurungan yang sesuai dengan UU Kepabeanan. (Fly)