PALEMBANG, SP - Singgih Wicaksono (23) warga Lorong Batu Nilam, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang mendatangi Polresta Palembang, Senin (26/8).
Pasalnya, mobil Daihatsu Sigra dengan nopol BG 1138 MU telah dilarikan teman SMAnya yakni Rifki Arie (24) warga Bukit Siguntang Palembang.
"Waktu itu pada Sabtu (17/8) sekira pukul 17.30 WIB saya lagi istirahat dirumah pak dan tidak menarik karena saya berprofesi sebagai driver taxi online, kemudian datang terlapor ingin meminjam mobil saya," ujarnya kepada petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang.
Dirinya menuturkan, pada saat itu pelapor meminjam mobil untuk menarik penumpang. "Tanpa curiga saya lantas meminjamkan kenderaan Kewangan saya itu pak kepada terlapor," katanya.
Namun hingga saat ini terlapor tidak kunjung datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengembalikan mobil milik pelapor. "Saya sudah tunggu-tunggu pak, tapi hingga detik ini tidak dikembalikan pak," aku dia.
Kemudian, lanjut dia mengatakan, pelapor mencoba menghubungi terlapor tapi tidak aktif-aktif. "Lantaran tidak dikembalikan dan ditelepon tidak aktif-aktif, saya tempuh jalur hukum dengan melaporkan teman SMA saya tersebut," tambahnya.
Sementara itu Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kepala SPKT Polresta Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan penggelapan mobil yang dilakukan oleh teman SMA korban.
"Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polresta Palembang, untuk pasal yang digunakan yakni 372 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun," tutupnya. (mlm)