PALEMBANG, SP - Kebiasaan mengemas daging kurban dengan kantong plastik mulai Lebaran Idul Adha tahun ini, dilarang menggunakan kantong plastik. Hal tersebut diklaim dapat mengurangi sampah dari bahan yang sulit terurai tersebut hingga 20 persen.
Ini juga berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktorat Jendral Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya untuk tidak menggunakan kantong plastik di Idul Adha, sebagai wadah daging hewan kurban.
Kepala Dinas Lingkungan dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang, Alex Fernandus mengatakan, dalam edaran ini diumumkam bahwa untuk mengurangi penggunaan sampah plastik. "Untuk itu kita himbau kepada masyarakat mengganti kantong plastik dengan wadah ramah lingkungan untuk hewan kurban," katanya, Kamis (8/8/2019).
Alex mengatakan, pengurangan penggunaan potensi sampah plastik ini bukan hanya di Idul Adha saja. Sebab, dasar dari edaran ini bersumber dari Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009, serta peraturan pemerintah nomor 18/2012 dan Peratutan Presiden nomor 97/2017.
"Ini semua sebagai upaya pengurangan sampah plastik karenanya untuk mendukung idul adha tanpa sampah kita ikut sosialisasikan hal ini, " jelasnya.
Untuk mempertegas pengurangan sampah plastik di Idul Adha, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang juga akan menerbitkan surat edaran.
"Jadi sesuai himbauan, untuk membungkus hewan kurban, masyarakat bisa menggunakan wadah yang dibawah dari rumah (mangkok, piring dan lainnya) atau tempat - tempat barang yang ramah lingkungan, seperti anyaman dari bambu atau rotan hingga daun pisang dan daun jati," jelasnya.
Alex mengklaim, jika himbauan ini dipatuhi masyarakat, maka pengurangan sampah plastik dapat terjadi bahkan cukup signifikan. "Kalau perkiraan kita bisalah kurangi 20 persen sampah plastik," katanya. (Ara)