- Disita Narkotika Jenis Sabu 20 kg serta 18.800 Butir Ekstasi Dari Dalam Mobil Yang dibawa Tersangka
PALEMBANG, SP - Provinsi Sumatera Selatan khususnya kota Palembang sepertinya sudah menjadi target pasar yang sangat potensial bagi para pengedar narkotika serta obat-obatan terlarang kelas kakap baik itu jenis Sabu ataupun Ekstasi terbukti belum genap seminggu jajaran Polda Sumsel ungkap kasus tangkapan peredaran sabu sebanyak 40 Kg, Selasa, (27/8) Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan kembali menangkap seorang pengedar (kurir) Narkoba berjenis Sabu sebanyak 20 Kg serta belasan ribu Ekstasi.
Barang haram dengan jumlah yang sangat banyak tersebut didapat dari dalam mobil Agya warna kuning bernomor polisi BG 1734 ZY yang dikemudikan tersangka Michael Kosasih Als Miki (27) warga Jl Srijaya Negara Lrg Hasanah Bukit Besar saat berada di sebuah restoran KFC simpang bandara.
Penangkapan Miki bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa di TKP tersebut akan terjadi transaksi narkoba antara tersangka dengan seseorang lagi yang saat ini masih dalam pengejaran petugas yang berinisial R. Dengan sigap tim Berantas BNN Provinsi Sumsel yang dipimpinan langsung oleh AKBP Agung Sugiono,SH. langsung menindaklanjutinya dimulai dengan melakukan penyelidikan pada pagi hari sebelum penangkapan.
Dan benar saja sekitar pukul 2 siang personel bidang Pemberantasan BNNP Sumsel mendapati tersangka Miki dan R (DPO) tengah melakukan transaksi di parkiran KFC Fly over simpang empat Bandara Jl. Soekarno Hatta, personel Bid. Pemberantasan BNNP Sumsel melakukan penangkapan terhadap tsk a.n. Michael Kosasih Als Miki 26 th di lokasi tsb dengan Barang Bukti yang diduga narkotik jenis ekstai 12 bungkus plastik kecil dan 4 bungkus plastik besar serta Barang Bukti yang diduga narkotika jenis Sabu sbyk 20 bungkus yang didapat / diperoleh dari tersangka Miki.
Petugas BNN Provinsi Sumsel awalnya agak sedikit kerepotan menangkap tersangka yang mengendarai mobil Toyota Agya kuning. Karena tak ingin buruan kami lepas dengan terpaksa petugas langsung menabrakkan mobil tersangka Miki dengan mobil yang dibawa petugas hingga membuat tersangka tak dapat berkutik dan begitu digeledah benar terdapat narkoba yang dimaksud. Sementara R berhasil kabur. Rencananya, barang haram tersebut akan diantarkan tersangka ke sebuah tempat yang disebutnya sebagai "gudang" di Kawasan Tangga Buntung Kelurahan 36 Ilir yang selama ini memang diketahui sebagai wilayah kampung peredaran narkoba di metropolis" ujar Kepala BNNP Sumsel Jhon T Panjaitan saat press conference dengan awak media Selasa, (27/8).
Sementara itu tersangka Miki mengatakan tidak tahu menahu tentang isi bungkusan didalam koper yang ada di dalam mobil tersebut, dia berdalih disuruh oleh orang dengan upah sebesar Rp. 2 juta perbungkusnya dan disuruh untuk menemui seseorang berinisial R di kawasan simpang bandara tepatnya di salah satu restoran cepat saji KFC simpang bandara. (Fly)