Notification

×

Tag Terpopuler

Ketua KPU Ungkap Pihak Ketiga, Sidang Kode Etik DKPP Antara Bawaslu dan KPU Kota Palembang Memanas

Saturday, August 17, 2019 | Saturday, August 17, 2019 WIB Last Updated 2019-08-17T03:15:20Z


Sidang Kedua Kode Etik DKPP di Gedung Bawaslu provinsi Sumsel
PALEMBANG, SP - Sidang kedua Kode Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (16/8) bertempat di gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumsel Jalan Opi Raya Jakabaring. Dengan agenda mendengarkan kesaksian dari pihak Bawaslu sebagai pengadu kepada pihak teradu dalam hal ini 5 Komisioner KPU Kota Palembang.

Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Dr. Alfitra Salam ini sempat memanas dan saling beradu argumen antara pihak Bawaslu dengan Anggota Komisioner KPU Kota Palembang non aktif, yang dipicu oleh pernyataan ketua KPU kota Palembang non-aktif Eftiyani SH yang mengungkapkan dipersidangan dengan mengatakan bahwa proses validasi dan verifikasi yang telah sesuai rekomendasi Bawaslu agar melakukan PSL (Pemungutan Suara Lanjutan) Pemilu Presiden Dan Legislatif pada tanggal 17 April 2019 silam.

Lalu seingat Eftiyani tangga 25 April 2019 bertempat dikantor KPU kota Palembang, ketua Bawaslu kota Palembang bersama salah seorang anggota DPR RI berinisial (WS) mendatangi ketua KPU kota Palembang yang pada saat itu merupakan Calon Legislatif DPR RI. Yang meminta untuk merubah PSL menjadi PSU.

“Pada saat itu yang mulia, ketua Bawaslu Kota Palembang dan anggota DPR RI, datang ke kantor saya mendatangi saya tanggal 25 April 2019 yang bermaksud meminta saya untuk merubah dari PSL menjadi PSU, lalu saya langsung jawab itu tidak bisa karena tidak memenuhi syarat,” tegas Eftiyani

Sontak saja setelah mendengar pengakuan Eftiyani seisi ruang sidang langsung terperangah mengingat selama di persidangan peradilan umum di Pengadilan Negeri (PN) Palembang hal ini tidak diungkap secara gamblang seperti ini. Adanya pertemuan ketiganya juga dibenarkan oleh dua orang staf KPU Kota Palembang yakni Abdul Hamid dan Jonni Bustanul Arifin yang dihadirkan sebagai saksi oleh teradu.

Ketika ditanyakan apa yang menjadi alasan hingga pihaknya hanya menggelar PSL di 13 TPS di Kelurahan Sungai Buah dari total 70 TPS sebagaimana yang direkomendasikan Bawaslu Palembang, Efti menyampaikan jawabannya.

“Isi rekomendasi Bawaslu itu KPU Kota Palembang diberikan ruang untuk mempelajari dari ke-70 TPS itu mana yang layak digelar PSL dan mana yang tidak, dari hasil identifikasi dan verifikasi yang kami lakukan hanya 13 TPS yang layak untuk digelar PSL. Sementara, 57 TPS lagi tidak lagi karena berdasarkan PKPU PSL digelar apabila di TPS tersebut pemungutan suaranya dihentikan, ini setelah kami cek tidak ada penghentian pemungutan suara. Bahkan, saat pleno di KPU sama sekali tidak ada sanggahan termasuk dari Bawaslu,” urai Efti yang diamini keempat komisioner KPU Kota Palembang lainnya.        

Sementara, dari pihak pengadu seperti yang disampaikan Dadang Apriyanto,SH menegaskan kembali seperti yang sudah dijelaskan di persidangan pertama bahwa yang merekomendasikan agar ke-70 TPS itu digelar PSL bukanlah Bawaslu Kota Palembang melainkan Panwascam Kecamatan IT II.

Setelah dicecar terkait pertemuan segitiga antara ketua Bawaslu Kota Palembang, Caleg DPR RI asal Partai Demokrat (WS) dengan ketua KPU Kota Palembang, Dadang mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

“Kami sama sekali tidak mengetahui adanya pertemuan tersebut, itu bukan bagian dari tugas Bawaslu Kota Palembang,” tegasnya ketika dicecar oleh Amrah Muslimin salah seorang anggota majelis DKPP yang sekaligus Komisioner Bawaslu Sumsel. (Fly)

×
Berita Terbaru Update