Terdakwa Indah Permata Sari, Istri Arief yang membawa gergaji besi dalam penjara divonis Hakim 1 Tahun Penjara,Senin (12/8) |
PALEMBANG, SP - Istri dari salah satu pelaku sekaligus diduga otak dari tahan yang kabur dengan menggergaji dab mencongkel teralis Penjara Mapolresta Palembang Indah Permata Sari (23) langsung tertunduk lesu saat mendengar vonis majelis hakim pengadilan negeri kelas 1 A khusus kota Palembang yang menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepadanya, Senin (12/8). Selain itu, majelis hakim dan JPU sependapat bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan pasal 170 ayat (1) KUHP jo pasal 56 ke-2 KUHP.
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan divonis hukuman 1 tahun penjara,"ujar ketua majelis hakim Abu Hanifah SH MH sembari mengetok palu tanda sahnya putusan.
"Iya pak, saya terima," ujar Indah tertunduk dihadapan majelis hakim
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Romi Pasolini SH yang dijatuhkan terhadap Indah.
Sebagaimana diketahui, Indah merupakan istri Arief Hidayatullah (24) salah seorang pelaku yang telah melarikan diri bersama 29 tahanan lainnya dari sel tahanan narkoba Mapolresta Palembang, Minggu (5/5) lalu. Yang sempat membuat kehebohan di Mapolresta Palembang dikarenakan 30 tahanan narkoba berhasil kabur dari selnya.
Keterlibatan Indah Menurut BAP yang dibacakan JPU
Kejadian tersebut berawal sekira dua minggu sebelum kejadian. Tepatnya saat para tahanan melaksanakan mandi sore, salah seorang tahanan atas nama Fahmi (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengajak tahanan lainnya untuk merusak ventilasi udara dengan menggunakan potongan kayu kamar mandi yang rusak.
Selanjutnya Komaini Alias Otong (berkas terpisah) membentuk pinset menjadi kunci pembuka gembok.
Sehingga sejak malam itu, apabila situasi sepi, tahanan dari kamar N.2 keluar dari kamar dengan membuka gembok dan berusaha menjebol ventilasi. Caranya dengan menggunakan potongan kayu kusen kamar mandi.
Kemudian, pada Sabtu (4/5) sekitar jam 10.00 WIB, Indah Permatasari datang ke Mapolresta Palembang mengantar titipan nasi kepada petugas jaga untuk suaminya yang bernama M. Arif (berkas terpisah).
Arif merupakan tahanan di tempat tersebut dan berada di kamar N.3.
Lalu sekira jam 12.00 Wib M. Arif menelpon terdakwa untuk datang menemuinya jam 14.00 Wib dengan membawa uang.
Tiba-tiba ada seorang laki-laki mengambil telepon genggam dari tangan M. Arif dan berkata kepada terdakwa "tolong bawakan juga gergaji besi, jangan tidak. Hari ini, siang ini juga"ujar laki-laki didalam sambungan telpon tersebut.
Selanjutnya terdakwa membeli gergaji besi yang sudah terpotong menjadi tiga bagian di toko bangunan dan menyerahkannya kepada M. Arif saat terdakwa datang membesuk, yang diselipkan didalam kanting berwarna hitam. Atas tindakan nekat Indah tersebut, sebanyak 30 orang tahanan termasuk suami tersangka yakni M. Arif berhasil kabur dari tahanan narkoba di Mapolresta Palembang. (Fly)