Notification

×

Tag Terpopuler

Hati hati Modus Penipuan Terjadi di FB

Thursday, August 08, 2019 | Thursday, August 08, 2019 WIB Last Updated 2019-08-08T06:21:07Z

PALEMBANG, SP - Tergiur dengan hadiah yang dijanjikan oleh temannya di akun media sosial Facebook (FB), membuat Kurnia Nur (25) warga Rumah Susun (Rusun) Blok 3, Kelurahan 23 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang malah tertipu hingga mengalami kerugian mencapai Rp 9 juta.

Dari informasi yang didapatkan, kejadian ini berawal dari panggilan telepon dari terlapor pada Selasa (6/8) sekitar pukul 12.00 WIB. "Waktu itu saya mendapatkan telepon dari teman saya di akun Facebook saya, kemudian terlapor bilang akan mengirimkan sebuah hadiah kepada saya ," ujarnya kepada petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polresta Palembang, Kamis (8/8).

Untuk menyakinkan pelapor, pelaku kemudian mengirimkan paket hadiah tersebut. "Awalnya saya tidak yakin dengan omongan dia pak, tapi pas saya dikirimi foto bingkisan hadiahnya saya jadi yakin ," ungkapnya.

Namun terlapor kembali menghubungi pelapor dan mengatakan pengiriman barang tersrbut ada masalah di bandara Ngura Rai, Bali dan minta ditransferkan sejumlah uang untuk mempermulus pengiriman barang tersebut.

"Dia kembali menghubungi saya dan bilang terjadi masalah sehingga perlu adanya uang untuk mempermudah pengiriman,"jelasnya. 

Atas kejadian tersebut, korban mengirimkan uang Rp9 juta ke rekening BNI dengan nomor rekening 837848290 atas nama Abdul Zulfikar.

"Saya kemudian mentransferkan uang tersebut pada pukul 13.43 WIB di bank BNI depan Internasional Plaza (IP) yang beralamat di Jalan Sudirman Palembang," tuturnya.

Namun barang tersebut tidak sampai-sampai pada pelapor. "Pasca saya transfer dan mencoba menghubungi terlapor tapi tidak aktif lagi pak, untuk hadiah yang dikirim saya tidak tahu isinya pak. Itulah membuat saya penasaran dan tergiur," cetusnya.

Semetara, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kepala SPKT Polresta Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan terkait kasus penipuan dan penggelapan yang dialami pelapor.

"Laporan sudah kita terima dan akan ditindak lanjuti oleh unit Reskrim Polresta Palembang, sementara untuk hukumnya bila terbukti bersalah terlapor bisa diancam hukuman penjara empat tahun untuk penipuan dan empat tahun untuk penggelapan," tukasnya. (mlm)
×
Berita Terbaru Update