Ibunda Obby Tersangka Penganiayaan Siswa SMU Taruna Indonesia Palembang, Tak Kuasa Menahan Tangis dan Kecewa dengan Putusan Hakim yang Menolak Seluruh Gugatan yang Diajukan |
- Sidang Putusan Praperadilan SMU Taruna Indonesia Palembang
PALEMBANG, SP – Sidang putusan kasus Praperadilan yang menjerat tersangka Obby Frisman Artakatu (24) Pembina MOS Siswa SMU Taruna Indonesia yang menyebabkan tewasnya salah satu siswa didik sekolah semi militer tersebut, dengan agenda pembacaan putusan dari hakim. Hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang, Yosdi SH, memutuskan penetapan Obby Frisman Arkataku, sebagai tersangka oleh pihak termohon dalam hal ini pihak Polisi Polresta Palembang adalah sah dan menolak seluruh gugatan prapradilan pemohon terhadap penetapan status tersangka oleh pihak kepolisian.
“Menolak permohonan pemohon (Obby) seluruhnya,” kata Yosdi dalam sidang putusan kasus praperadilan Obby di Pengadilan Negri klas 1A Palembang, pada kamis (8/8).
Sementara itu ibunda Obby yang turut hadir dalam sidang praperadilan tersebut tak kuasa menahan air mata tampak kekecewaan setelah mendengarkan putusan Hakim yang menyatakan bahwa menolak seluruh gugatan penetapan Obby sebagai tersangka yang telah diajukan beberapa waktu silam.
Seusai sidang putusan penetapan tersangka kasus penganiayaan sehingga menyebabkan salah satu siswa SMU Taruna Indonesia Palembang meregang nyawa, Obby Frisman Artakatu, Melalui kuasa hukumnya Suwito Winoto SH, mengatakan tidak puas atas putusan hakim yang menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pihaknya sebagai termohon, yang menurutnya hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti serta saksi-saksi yang menerangkan bahwa kliennya tidak bersalah.
" Ya jelas sangat kecewa dengan putusan hakim, untuk itu saya selaku kuasa hukum Obby beserta tim akan ambil langkah hukum berikutnya akan kami laporkan ke mabes Polri karena penangkapan dan penetapan tersangka terhadap klien kami, tidak sesuai dengan KUHP dan UU bahkan bila perlu akan kami lanjutkan sampai ke tingkat komisi yudisial dan menuntut bahwa hakim tidak mempertimbangkan apa yang kami buktikan pada persidangan ini". Jelas Suwito.
Sementara itu, AKBP Palindungan Lubis selaku pihak termohon saat ditemui seusai sidang putusan Praperadilan mengaku bahwa putusan Hakim yang menolak gugatan Praperadilan penangkapan dan penetapan tersangka (Obby) sangatlah tepat, hal ini dikarenakan pertimbangan hakim sudah jelas yakni telah memenuhi syarat sah dan menyakinkan dengan minimal dua alat bukti dari keterangan saksi dan keterangan ahli yang terungkap saat dipersidangan sebelumnya.
"Penangkapan dan penetapan tersangka (Obby) sah karena dilengkapi oleh beberapa bukti baik itu dari keterangan saksi-saksi serta saksi ahli dalam hal ini dari visum-visum dibuktikan serta alat bukti lainnya". Jelas Bidkum Polda Sumsel.
Saat ditanya mengenai sampai sejauh mana kasus hukum ini berjalan, Parlindungan menjelaskan bahwa saat berkas-berkas tersangka sudah diteliti yang saat ini memasuki tahap satu sudah dikirim ke pihak Kejaksaan untuk dinyatakan lengkap atau masih ada perbaikan lagi dalam jangka waktu 14 hari ke depan. (Fly)