Hakim Tunggal Toch. Simanjuntak saat membacakan putusan sidang pra peradilan penetapan tersangka Kamel bin Muhammad |
PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pra-peradilan dalam perkara penetapan dan penangkapan tersangka Kamel bin Muhammad Legal Office Thamrin group, dengam agenda pembacaan putusan diruang sidang sari Pengadilan Negri Klas 1 A, Rabu (14/8)sore, Pembacaan putusan penetapan tersangka Kamel bin muhammad oleh pihak termohon yakni dalam hal ini pihak penyidik Direskrimum Polda Sumsel.
Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Toch. Simantunjak SH. MH. Dalam amar putusannya menetapkan bahwa penetapan tersangka Kamel bin Muhammad tidak terbukti dan tidak sah di mata hukum.
"Menyatakan mengabulkan sebagian gugatan pemohon dan memerintahkan termohon untuk menghentikan segala proses penyidikan terhadap pemohon, dengan menerbitkan surat perintah pemberhentian penyidikan, serta memerintahkan untuk segera membebaskan pemohon dari kurungan penjara" ucap Toch saat membacakan amar putusannya di persidangan
Kuasa hukum termohon, Kompol Asep ditemui usai persidangan menyatakan menerima putusan hakim ini. "Kita hormati apa yang menjadi putusan dan kewenangan hakim. Tapi yang pasti kami tetap berkeyakinan apa yang telah dilakukan penyidik sesyai prosedur hukumnya," ungkap Asep sembari berlalu meninggalkan kerumuman awak media.
Sementara itu, Titis Rachmawati,SH,MH selaku kuasa hukum pemohon menyatakan bersyukur dan puas dengan putusan majelis hakim ini yang dinilai benar-benar telah dengan pertimbangan yang sangat jeli. "Disitu diuraikan hakim termohon dalam melakukan tindakan tidak busa menemuman bukti terhadap klien kami. Karena klien kami dalan memberikan keterangan bukan atas kehendak mereka melainkan atas perintah undang-undang," ucap Titis.
Pada kesempatan itu juga, Titis berharap setelah putusan hakim tersebut di indahkan segera oleh pihak terlapor dan akan segera berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Sumsel agar segera membebaskan kliennya dari tahanan dan merehabilitasi nama baiknya.
(Fly)