Notification

×

Tag Terpopuler

Guru Ngaji Asal Aceh Bawa 16 Kg Sabu ke Palembang

Sunday, August 25, 2019 | Sunday, August 25, 2019 WIB Last Updated 2019-08-25T09:37:57Z

PALEMBANG, SP - Polda Sumatera Selatan dan Polres Empat Lawang berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Bumi Sriwijaya. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang diamankan cukup banyak, yakni 16 kilogram sabu.

Pengungkapan berawal saat polisi menggelar razia di Jalan Lintas, Desa Talang Gunung, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, Sumsel. Anggota Satlantas Polres Empat Lawang menghentikan kendaraan pribadi dengan nomor plat luar provinsi, yaitu mobil Avanza bernomor polisi BL 1394 G.

Saat mobil digeledah, aparat menemukan belasan bungkus teh hijau asal Tiongkok yang berisi paket narkoba jenis sabu dan ekstasi. Jumlahnya 16 kg sabu dan 12 butir ekstasi.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli mengatakan, karena kendaraan tersebut mencurigakan, aparat kepolisian di Kabupaten Empat Lawang langsung menggeledah dan barang bukti ini didapatkan. Pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemilik dan pemesannya.

"Kita amankan sopir mobil itu, dia adalah berinisial AN (33) warga Panti Pirak, Kecamatan Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara, Aceh," ungkap Firli.

Tersangka AN mengaku tidak mengetahui barang apa yang disimpan di dalam 2 dua unit tas ransel. Dirinya hanya disuruh seseorang berinisial CEK membawa itu ke Palembang dan sempat nyasar ke Empat Lawang lantaran tidak mengenal medan.

"Saya cuma disuruh, kalau tidak di Palembang nanti saya dikasih petunjuk menemui siapa. Tapi waktu di Empang Lawang saya kena razia," ujarnya.

Di Aceh Utara, AN menggeluti profesi sopir pribadi di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pada malam hari, dia juga mengajar mengaji Alquran di tempat tinggalnya. Karena himpitan ekonomi, dia tertarik dengan tawaran kerabatnya untuk membawa kendaraan itu ke Palembang dengan upah jalan Rp 10 juta. 

"Saya tidak tahu apa isi ransel itu, saya cuma disuruh bawa mobil ke Palembang saja. Saya terima tawaran itu karena upahnya besar bagi saya," kata dia.

“Saya cuma bawa dua unit tas dan pakaian yang saya gunakan. Hari Sabtu berangkat dari Aceh dan tiba di Empat Lawang Seninnya," kata dia.

Selain berprofesi sebagai sopir pribadi dan guru mengaji, AN dulunya pernah menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) di kampungnya. Jabatan ini diembannya dari tahun 2012 hingga 2018 lalu. Namun dia tidak mengikuti pemilihan kepala desa lagi dan memilih bekerja sebagai sopir perusahaan.

"Saya mantan kades tidak mungkin berbuat demikian, kalau tahu isinya narkoba tidak mungkin saya terima tawaran itu meski bayarannya besar," ujarnya.

Apapun alasannya, AN tetap diproses lebih lanjut. Statusnya sudah jadi tersangka dan dikenakan Pasal Primer Pasal primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009, Pasal Subsider 112 Ayat 2 UU 35 2009, ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda sebesar Rp 10 Miliar.

"Saya merasa dijebak karena tidak terlibat, saya cuma disuruh bawa mobil saja," tutupnya. (RWN)
×
Berita Terbaru Update