Notification

×

Tag Terpopuler

General Manager Pertamina Tetap Pimpin Upacara

Saturday, August 17, 2019 | Saturday, August 17, 2019 WIB Last Updated 2019-08-17T05:45:35Z
General Manager Pertamina RU III, Nur Kadim Pimpin Upacara HUT RI ke 74 di lingkungan Pertamina RU III, Sabtu (17/8)
- Pro Kontra Penunjukkan Pembina Upacara dari ESDM


PALEMBANG, SP - Pasca penolakan terkait penunjukkan pejabat dari Kementrian ESDM menjadi Pembina Upacara Peringatan HUT RI KE-74 di lingkungan Pertamina, pelaksanaan upacara tetap berjalan, Sabtu (17/8). Hanya saja, pejabat ESDM hanya didaulat membacakan sambutan dari Kementrian ESDM bukan di podium utama.

Hal itu terlihat saat pelaksanaan upacara di lingkungan Pertamina Refenary Unit (RU) III. General Manager Pertamina RU III, Nur Kadim berdiri di podium utama yang bertindak sebagai Pembina Upacara. Sedangkan dari perwakilan Kementrian ESDM, yakni Jerry selaku Sub.din Pengembangan Investasi Migas hanya didaulat membacakan kata sambutan dari Kementrian ESDM saja. Dia membacakan itu bersama para perangkat upacara lainnya. Sedangkan Nur Kadim membacakan sambutan dari Direktur Utama (Dirut) Pertamina.

Ketua Serikat Pekerja Pertamina (SPP) RU III, M Yunus mengatakan Federasi serikat pekerja Pertamina bersatu (FSPPB) dari sabang sampai merauke dengan tegas menolak dan keberatan pembina upacara HUT RI ke-74 yang diserahkan kepada pejabat dari kementerian ESDM.

Penolakan ini sehubungan dengan telah dikeluarkannya Surat dari Sekretaris Jenderal Kementrian ESDM Republik Indonesia No. 1381/04/SJN.M/2019 tanggal 14 Agustus 2019 perihal Penugasan sebagai pembina Upacara pada Upacara Bendera Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-74 dan surat dari Kepala BPH Migas No. 3995/Ka/BPH Migas/2019 tanggal 14 Agustus 2019 perihal Penugasan Pembina Upacara dari Menteri ESDM serta memperhatikan aspirasi Pekerja.

Menurutnya, dibawah Komando Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), pihaknya menolak kebijakan pemerintah tersebut karena berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara pasar 5 ayat 1 Pengurusan BUMN dilakukan oleh Direksi.

Tidak ada kewajiban Direktur Utama memenuhi permintaan Kementrian ESDM dimaksud karena pada hakikatnya bahwa Pertamina sebagai suatu BUMN yang mana Direksi BUMN dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban menjalankan prinsip Kemandirian sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 19 tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara Pasal 5 Ayat (3) sehingga dalam hal Pembina Upacara di lingkungan Korporasi sudah sepatutnya dipimpin oleh Pimpinan tertinggi dan Pejabat penerima mandate Pimpinan tertinggi di lingkungan internal Korporasi.

Ia menambahkan, berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara Pasal 5 Ayat (1) 3 dan UU Nomor 24 tahun 2009 Bahwa UU Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kedbangsaan Pasal 7 ayat (3) Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia
tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, sangat diperlukan dijadikan bahan pertimbangan penolakan dimaksud.

“Apabila hal ini tidak dipenuhi maka ini akan menjadi preseden buruk terhadap pimpinan tertinggu yang seharusnya menjadi role model bagi generasi- generasi muda menjadi tidak memiliki peran yang optimal dimana momentum
Upacara memperingati HUT RI dan/atau Upacara memperingati hari besar lainnya dapat dimanfaatkan Pejabat/Pimpinan tertinggi Internal Perusahaan untuk berinteraksi dengan Pekerja sebagai bagian upaya memotivasi Pekerja
demi kemajuan Perusahaan,”jelasnya, Sabtu (17/8).

Ia menambahkan, kalau Surat dari kementrian ESDM tersebut mengisyaratkan bahwa kemandirian Pertamina sebagai BUMN yang seharusnya dilakukan oleh Direksi dan atau yang dikuasakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Bahwa dalam surat Kementrian ESDM terindikasi adanya permintaan fasilitas bagi pejabat Kementrian dimaksud yang bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan efisiensi operasional Perusahaan.

Bahwa PKB 2019-2021 Pasal 4 ayat (4) Keluhan Pekerja dari setiap anggota Serikat Pekerja yang tergabung dalam FSPBB akan mendapat prioritas untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Berdasarkan hal tersebut di atas, kami dari FSPPB mendesak Perusahaan melalui Direktur Utama untuk Menolak Permintaan sebagaimana dimaksud. Atas nama Pekerja di seluruh sentra operasi/wilayah kerja Pertamina mendukung penuh Direktur Utama PT. PERTAMINA (Persero) untuk melakukan Penolakan,”katanya.

Sebagai BUMN selayaknya yang menjadi menjadi Pembina Upacara di Lingkungan Internal Perusahaan adalah Pimpinan tertinggi dan/atau Pejabat penerima mandate Pimpinan tertinggi di lingkungan internal Korporasi. 

Sebelumnya, pihaknya juga sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan Kementrian ESDM dan disepakati upacara tetap dilaksanakan hanya saja, pejabat ESDM yang ditunjuk tetap akan dilibatkan sebagai petugas biasa, setara dengan petugas upacara lainnya. "Tahun ini yang pertama kalinya kejadian seperti ini, tapi kami tetap berkomitmen bahwa di lingkungan kami sendiri, tetaplah pimpinan upacara adalah pejabat berwenang disini bukan dari lingkungan lain," tegasnya. (wik)



×
Berita Terbaru Update