Notification

×

Tag Terpopuler

Gedung PN Palembang Digugat Untuk Jaminan

Monday, August 05, 2019 | Monday, August 05, 2019 WIB Last Updated 2019-08-06T06:16:07Z
Gedung PN Klas 1 Palembang Terancam Disita
PALEMBANG, SP - Reka Mayasari pemohon atas gugatan terhadap pihak tergugat agar membayar kerugian materil sebesar Rp 800 juta. Tak hanya tuntutan materiil Reka juga menuntut ganti rugi inmateriil dengam meminta gedung PN Palembang untuk disita sebagai jaminan penggugat. Gugatan ditujukan kepada Bongbongan Silaban,SH Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A Khusus lantaran tidak melaksanakan eksekusi suatu perkara. 

Melalui kuasa hukumnya, Devi Iskandar,SH, gugatan itu berawal sekitar enam bulan silam saat kliennya menang sidang perkara ingkar janji (wanprestasi) dengan tergugat Wahyuningsih. Diuraikannya, saat itu Wahyuningsih meminjam uang kliennya sebesar Rp182 juta untuk suatu keperluan. Oleh kliennya, uang tersebut diakui Devi akhirnya dipinjamkan kepada Wahyuningsih dengan perjanjian bakal dikembalikan dalam kurun waktu tertentu. 

"Namun, sampai batas waktu yang dijanjikan Wahyuningsih tak kunjung mengembalikan uang tersebut hingga klien kami mengajukan gugatan ke PN Palembang dan dimenangkan. Tapi sampai enam bulan setelah putusan tak kunjung dilakukan eksekusi hingga kami menggugat Ketua PN Palembang," sebut Devi yang menyebut pihak PN Palembang berdalih belum melaksanakan eksekusi lantaran obyek yang hendak dieksekusi posisinya saat ini sertifikatnya masih ada di bank.

Selain Ketua PN Palembang Klas 1A Khusus selaku pihak tergugat satu, juga pihak-pihak lain yang menjadi turut tergugat. Yakni panitia sekretaris (pansek) PN Palembang Klas 1A Khusus, Hamin Achmadi selaku tergugat dua dan Luktiono selaku juru sita PN Palembang selaku tergugat tiga.
Selain itu, Ketua Pengadilan Tinggi Palembang sebagai turut tergugat satu. Serta Ketua mahkamah agung RI sebagai turut tergugat dua.

Juru bicara PN Palembang Klas 1A Khusus, Hotnar Simarmata,SH,MH dikonfirmasi perihal gugatan Mayasari ini mengakui perihal gugatan tersebut.
"Namun, karena sudah masuk sebagai perkara kami tidak dapat mengomentarinya terlampau jauh. Yang pasti saat ini gugatannya sudah kita terima dan kini tengah dalam proses sebelum digelar persidangannya," terang Hotnar saat dikonfirmasi senin(5/8). (fly)

×
Berita Terbaru Update