Gedung PN Klas 1 Palembang Terancam Disita |
Melalui kuasa hukumnya, Devi Iskandar,SH, gugatan itu
berawal sekitar enam bulan silam saat kliennya menang sidang perkara ingkar
janji (wanprestasi) dengan tergugat Wahyuningsih. Diuraikannya, saat itu
Wahyuningsih meminjam uang kliennya sebesar Rp182 juta untuk suatu keperluan.
Oleh kliennya, uang tersebut diakui Devi akhirnya dipinjamkan kepada
Wahyuningsih dengan perjanjian bakal dikembalikan dalam kurun waktu tertentu.
"Namun, sampai batas waktu yang dijanjikan Wahyuningsih tak kunjung
mengembalikan uang tersebut hingga klien kami mengajukan gugatan ke PN
Palembang dan dimenangkan. Tapi sampai enam bulan setelah putusan tak kunjung
dilakukan eksekusi hingga kami menggugat Ketua PN Palembang," sebut Devi
yang menyebut pihak PN Palembang berdalih belum melaksanakan eksekusi lantaran
obyek yang hendak dieksekusi posisinya saat ini sertifikatnya masih ada di
bank.
Selain Ketua PN Palembang Klas 1A Khusus selaku pihak tergugat satu, juga pihak-pihak lain yang menjadi turut tergugat. Yakni panitia sekretaris (pansek) PN Palembang Klas 1A Khusus, Hamin Achmadi selaku tergugat dua dan Luktiono selaku juru sita PN Palembang selaku tergugat tiga.
Selain itu, Ketua Pengadilan Tinggi Palembang sebagai turut tergugat satu. Serta Ketua mahkamah agung RI sebagai turut tergugat dua.
Juru bicara PN Palembang Klas 1A Khusus, Hotnar Simarmata,SH,MH dikonfirmasi perihal gugatan Mayasari ini mengakui perihal gugatan tersebut.
"Namun, karena sudah masuk sebagai perkara kami tidak dapat mengomentarinya terlampau jauh. Yang pasti saat ini gugatannya sudah kita terima dan kini tengah dalam proses sebelum digelar persidangannya," terang Hotnar saat dikonfirmasi senin(5/8). (fly)
Selain Ketua PN Palembang Klas 1A Khusus selaku pihak tergugat satu, juga pihak-pihak lain yang menjadi turut tergugat. Yakni panitia sekretaris (pansek) PN Palembang Klas 1A Khusus, Hamin Achmadi selaku tergugat dua dan Luktiono selaku juru sita PN Palembang selaku tergugat tiga.
Selain itu, Ketua Pengadilan Tinggi Palembang sebagai turut tergugat satu. Serta Ketua mahkamah agung RI sebagai turut tergugat dua.
Juru bicara PN Palembang Klas 1A Khusus, Hotnar Simarmata,SH,MH dikonfirmasi perihal gugatan Mayasari ini mengakui perihal gugatan tersebut.
"Namun, karena sudah masuk sebagai perkara kami tidak dapat mengomentarinya terlampau jauh. Yang pasti saat ini gugatannya sudah kita terima dan kini tengah dalam proses sebelum digelar persidangannya," terang Hotnar saat dikonfirmasi senin(5/8). (fly)