Notification

×

Tag Terpopuler

Gara-gara Utang Parkir, 2 Saudara Bunuh Teman

Thursday, August 29, 2019 | Thursday, August 29, 2019 WIB Last Updated 2019-08-29T12:03:57Z


Rekonstruksi pembunuhan Yusuf Ibrahim (foto/rwn)
PALEMBANG, SP - Gara-gara utang parkir, dua adik beradik, Rifaldi (22) dan Arfandi Aldi (20) nekat membunuh temannya sendiri, M Yusuf Ibrahim. Sementara satu pelaku lain berinisial RK menjadi buronan polisi.

Motif tersebut terungkap dalam reka ulang di halaman Mapolsek Ilir Timur I Palembang, Kamis (29/8). Sebanyak 12 adegan diperagakan kedua tersangka dan anggota polisi berperan sebagai korban.

Sebelumnya, kedua tersangka ditangkap di Medan, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu. Sedangkan pembunuhan terjadi di depan toko roti Jalan Dempo, Kelurahan 15 Ilir, IT I Palembang, 15 Oktober 2018.

Kapolsek IT I Palembang Kompol Edi Rahmat didampingi Kanit Reskrim Iptu Alkap mengatakan, tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia ini karena dendam masalah utang piutang parkir.

"Rekonstruksi ini digelar untuk mempermudah proses penyelidikan sebelum kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan, karena dengan rekonstruksi, penyidik akan mendapat gambaran tentang kejadian sebenarnya," kata Edi.

Dijelaskannya, pembunuhan berawal saat korban M Yusuf bersama saksi Rio sedang duduk mengobrol di lokasi kejadian didatangi tersangka Rafli untuk menganiaya korban bersama Arfandi serta RK dengan mengendarai sepeda motor.

Melihat tersangka Rafli yang turun dari motor sambil memegang pisau membuat korban langsung berlari. Baru sekitar empat meter korban berhenti lalu keduanya terlibat saling pukul dan saat itu juga tersangka menghunuskan pisau ke arah perut korban.

"Saksi Rio dan Andre sempat melerai, namun terhenti karena pelaku membawa pisau dan korban sudah terkapar. Akan tetapi saat itu tersangka masih sempat menendang korban hingga terjatuh, namun saat tersangka akan kembali menusuk korban, tersangka ditahan oleh saksi," terangnya.

Ketika korban sudah terkapar bersimbah darah, para pelaku langsung kabur dengan mengendarai sepeda motor dan korban dibawa para saksi ke RS AK Gani Palembang untuk mendapat perawatan, namun nyawanya tak tertolong.

“Untuk saat ini anggota masih melakukan pengejaran terhadap salah satu pelaku dalam kasus ini dan atas perbuatan tersebut para tersangka akan dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia Jo Pasal 56 KUHP," tukasnya. (RWN)
×
Berita Terbaru Update