![]() |
Dian Pratama Melaporkan Inecoleo |
PALEMBANG, SP - Menjadi korban pengeroyokan serta dituduh mencuri Dian Pratama (24) warga Jalan Ariodillah, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I (IT) Palembang datangi Polresta Palembang Minggu,(25/8)
Dia melaporkan Inecoleo bersama satu orang temannya telah melakukan pengeroyokan ymenyebabkan korban mengalami memar di bagian belakang telinga sebelah kiri dan lecet di seluruh bagian badan.
Kepada petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang korban mengatakan, kejadian itu dialaminya terjadi Jumat (23/8) sekitar pukul 02.00 WIB di Perumahan Jalan Tanjung Barangan, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang.
Kejadian berawal saat korban tengah berada di rumah didatangi terlapor dan saksi Sugianto (30) mengajaknya ke lokasi kejadian dengan alasan untuk menemui teman. Namun, sesampainya di lokasi terlapor langsung memukul korban dengan tali gas dan tali jemuran.
"Waktu itu saya dipaksa mengaku telah mencuri barang saksi oleh terlapor dan satu temannya yang saya tidak kenal pak, saya cuma kenal dengan saksi saja," ujarnya kepada petugas piket, Minggu (25/8).
Karena pelapor tak mengaku, mereka langsung memukul pelapor dengan menggunakan tali gas dan tali jemuran hingga mengalami luka memar dan lecet. Masih dikatakannya, karena ia tak merasa mencuri. Akhirnya korban pun dilepaskan oleh terlapor.
Diakuinya, ia tak terima atas perlakuan terlapor yang telah melakukan pengeroyokan terhadap dirinya. “Saya tak terima dan berharap dengan adanya laporan yang saya buat petugas dapat memproses laporan yang saya buat,” harapnya.
Sementara itu Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kepala SPKT Polresta Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan pengeroyokan yang dialami oleh pelapor.
"Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polresta Palembang, untuk pasal yang digunakan yakni 170 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun enam bulan penjara," tukasnya. (mlm)