Notification

×

Tag Terpopuler

Dinilai Cacat Formil, Hakim Tolak Gugatan ke- 21 ASN Pemkot Prabumulih

Monday, August 05, 2019 | Monday, August 05, 2019 WIB Last Updated 2019-08-05T08:37:00Z
Redho Junaidi,SH selaku kuasa hukum pihak tergugat Drs H Richard Cahyadi,M.Si kepada awak media ditemui di PN Palembang Klas 1A Khusus, Senin (5/8)
PALEMBANG, SP - Sidang putusan sebanyak 21 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Prabumulih yang telah melayangkan gugatan terkait pemecatan mereka dari jabatan mereka masing-masing terhadap mantan Pejabat (Pj) Walikota Prabumulih, Drs H Richard Cahyadi, M.Si terpaksa harus gigit jari. Pasalnya majelis hakim PN Klas II Prabumulih dipimpin hakim ketua, Oka PB Gocara, S.H., M.H. telah menolak seluruh materi gugatan  yang diajukan ke-21 PNS tersebut dalam putusan sela yang dibacakan pada Kamis (1/8) lalu. 

Redho Junaidi,SH selaku kuasa hukum pihak tergugat Drs H Richard Cahyadi,M.Si. kepada awak media ditemui di PN Palembang Klas 1A Khusus, Senin (5/8).

Membenarkan pada saat persidangan tersebut seluruh gugatan dari ke-21 PNS Pemkot Prabumulih pada putusan sela yang diwakili tim kuasa hukumnya, Yulison Amprani,SH,MH dan Mujiono, S.H. "Ya memang benar telah diputus perkaranya tersebut pada saat pembacaan putusan sela oleh majelis hakim PN Klas II Prabumulih dengan beberapa alasan dan pertimbangan dari majelis hakim," ungkap Redho.

Adapun pertimbangan hakim yang menolak gugatan ke-21 ASN Pemkot Prabumulih ini diantaranya menyatakan perkara ini merupakan kewenangan absolut PTUN Palembang dan kewenangan relatif PN  Sekayu.

Selain hal tersebut, hakim juga menganggap gugatan para penggugat kabur dikarenakan ada beberapa nama dari 21 penggugat tidak menyebutkan angka kerugian yang bisa disebut cacat formil "itu artinya perlu digaris bawahi dari putusan sela PN Prabumulih ini tak satupun perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan klien kami saat menjabat sebagai Pj.Wako Prabumulih," jelas Redho.

Terkait penerbitan SK pemberhentian ke-21 PNS selaku penggugat dianggap telah sesuai dgn langkah langkah kebijakan kliennya sebagai Pj.Wako yg berpikir utk masyarakat Prabumulih saat itu dan kedepan nantinya. "Terlebih lagi diduga berdasarkan bukti awal ada ketidak netralan oknum ASN /keberpihakan oknum ASN dalam pilkada saat itu yg seyogyanya berdasarkan hukum ASN tersebut haruslah netral sebagai pengabdi masyarakat guna menjalankan roda pemerintahan yg baik dan objektif," pungkasnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi via ponsel, kuasa hukum dari pihak 21 hasil sidang putusan sela ini, kuasa hukum ke-21 ASN Prabumulih, Mujiono,S.H. mengaku dapat menerima atas putusan yang merupakan kewenangan dari majelis hakim. "Kita dapat menerima namun apakah bakal mengajukan banding atau tidak kami harus terlebih dulu berkonsultasi kepada klien kami. Termasuk apakah akan kembali melayangkan gugatan ke PTUN Palembang atau ke PN Sekayu sesuai isi putusan sela hakim," jelas Mujiono dikonfirmasi via sambungan ponsel oleh awak media, Senin (5/8). (Fly)
×
Berita Terbaru Update