Notification

×

Tag Terpopuler


Diduga PT Lonsum Tidak Membayar Pajak

Tuesday, August 20, 2019 | Tuesday, August 20, 2019 WIB Last Updated 2019-08-20T12:44:01Z
Kondisi Rapat tidak bisa dilanjutkan karena ,pak sekda  yang memberi undangan tidak tempat
MURATARA, SP - Ratusan Masyarakat  datangi Kantor BPKAD Kabupaten Musi Rawas Utara, Untuk memenuhi undangan dari Sekda Muratara menindaklanjuti  laporan Kepala desa  Bina karya Kecamatan karang dapo  tentang Pejak Bumi Bangunan (PBB)  dan Pungutan Pajak  Negara (PPN) Selasa 20 Agustus 2019 .

Kepala Desa Bina Karya Dumiyati mengatakan pihaknya telah melakukan koordiansi kepada pihak perusahaan secara persuasip namun tidak ada kejelasan, sehingga pemerintah Desa menyurati pihak pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara untuk mendapatkan informasi yang jelas tentang PBB dan PPN perkebunan sawit yang terletak di wilayahnya

dikatakan Dumiyati kronologi masalah yang berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Musi Rawas Utara diduga perusahaan Lonsum tidak membayar pajak.

Hari Kami Bersama masyarakat mendatangi Kantor Badan Pendapatan dan keuangan daerah( BPKAD) untuk  melakukak  rapat lanjutan pembahasan tentang pajak PBB dan PPN, di ruang rapat kantor Badan pendapatan dan keuangan Daerah (BPKAD) Muratara,  rapat tersebut tidak bisa lanjutkan dikarenakan pak sekda yang memberi undangan tidak ada tempat'.

Namun lanjut  kepala desa Bina Karya Mengatakan rapat sebelumnya  dihadiri pihak  PT Lonsum oleh  assisten kebun (askeb) Nurhadi, Namun  tidak mendapatkan hasil karna pengakuan dari pihak PT lonsum sudah membayar pajak seluas 7200 hetar, di wilaya kecamaran karang dapo yang sudah di tanam 4065 hetar  sedangkan Hak Guna Usaha (HGU) ada 5000 hetar  tetapi setelah ditanyakan,di desa mana tempat anda bayar degan luas lahan tersebut "karna kepemilakan plasma desa bina karya 240 paket lonsum tidak membayar pajak," jelas ia

Mirisnya lagi lahan plasma sebanyak 240 Paket tersebut ada daftarnya di BPKAD namun paket tersebut tidak diterima oleh masyarakat Bina Karya akan tetapi Pajaknya ditanggung oleh Desa

Sesuai dengan nama nama yang tercantum dipaket plasma itu di BPKAD terdapat  SPT/ PBB.nya,karena dari itu kepala desa harus membayar PBB tersebut, nah bagaimana masyarakat akan membayarnya fisiknya tidak ada tapi ada tagihan PBB 

Dengan itulah kepala desa memintak kepada perusahaan untuk memberi lahan plasma yang  tercantum di dalam SPPT/PBB jangan lahan itu di jadikan lahan inti perkebunan PT Lonsum namun masyarakat membayar Pajaknya,dan pada saat rapat pembahasan tersebut pihak PT Lonsum tidak bisa menjawab.

Indrachaya Penasehat hukum  masyarakat desa Bina karya  mengatakan "yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Musi Rawas,  tidak propisional  dalam  menyelasikan permasalahan antara masyarakat desa Bina karya dengan PT  Lonsum dia menilai rapat hari ini amatiran"  jelas ia.(zm)
×
Berita Terbaru Update