![]() |
Kondisi Rapat tidak bisa dilanjutkan karena ,pak sekda yang memberi undangan tidak tempat |
Kepala Desa Bina Karya Dumiyati mengatakan pihaknya telah melakukan koordiansi kepada pihak perusahaan secara persuasip namun tidak ada kejelasan, sehingga pemerintah Desa menyurati pihak pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara untuk mendapatkan informasi yang jelas tentang PBB dan PPN perkebunan sawit yang terletak di wilayahnya
dikatakan Dumiyati kronologi masalah yang berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Musi Rawas Utara diduga perusahaan Lonsum tidak membayar pajak.
Hari Kami Bersama masyarakat mendatangi Kantor Badan Pendapatan dan keuangan daerah( BPKAD) untuk melakukak rapat lanjutan pembahasan tentang pajak PBB dan PPN, di ruang rapat kantor Badan pendapatan dan keuangan Daerah (BPKAD) Muratara, rapat tersebut tidak bisa lanjutkan dikarenakan pak sekda yang memberi undangan tidak ada tempat'.
Namun lanjut kepala desa Bina Karya Mengatakan rapat sebelumnya dihadiri pihak PT Lonsum oleh assisten kebun (askeb) Nurhadi, Namun tidak mendapatkan hasil karna pengakuan dari pihak PT lonsum sudah membayar pajak seluas 7200 hetar, di wilaya kecamaran karang dapo yang sudah di tanam 4065 hetar sedangkan Hak Guna Usaha (HGU) ada 5000 hetar tetapi setelah ditanyakan,di desa mana tempat anda bayar degan luas lahan tersebut "karna kepemilakan plasma desa bina karya 240 paket lonsum tidak membayar pajak," jelas ia
Mirisnya lagi lahan plasma sebanyak 240 Paket tersebut ada daftarnya di BPKAD namun paket tersebut tidak diterima oleh masyarakat Bina Karya akan tetapi Pajaknya ditanggung oleh Desa
Sesuai dengan nama nama yang tercantum dipaket plasma itu di BPKAD terdapat SPT/ PBB.nya,karena dari itu kepala desa harus membayar PBB tersebut, nah bagaimana masyarakat akan membayarnya fisiknya tidak ada tapi ada tagihan PBB
Dengan itulah kepala desa memintak kepada perusahaan untuk memberi lahan plasma yang tercantum di dalam SPPT/PBB jangan lahan itu di jadikan lahan inti perkebunan PT Lonsum namun masyarakat membayar Pajaknya,dan pada saat rapat pembahasan tersebut pihak PT Lonsum tidak bisa menjawab.
Indrachaya Penasehat hukum masyarakat desa Bina karya mengatakan "yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Musi Rawas, tidak propisional dalam menyelasikan permasalahan antara masyarakat desa Bina karya dengan PT Lonsum dia menilai rapat hari ini amatiran" jelas ia.(zm)