Notification

×

Tag Terpopuler

Curi Barang Dirumah Kosong, Reza Divonis 1 Tahun Penjara

Tuesday, August 27, 2019 | Tuesday, August 27, 2019 WIB Last Updated 2019-08-27T08:35:02Z
Sidang Terdakwa Pelaku Pencurian (foto/fly)
PALEMBANG, SP - Sidang putusan yang menghadirkan terdakwa pelaku pencurian sebuah rumah kosong milik saksi korban Marlina, majelis hakim yang diketuai Ahmad Suel SH akhirnya menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun terhadap terdakwa Reza Fahlevi, pelaku pencurian rumah kosong dengan senjata tajam jenis parang. Vonis dijatuhkan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, (27/8).

“Dengan ini majelis hakim memutuskan dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun terhadap Reza Fahlevi. Dikurangi terdakwa selama menjalani masa tahanan,” ujar hakim

Putusan tersebut sama dengan tuntutan JPU, M Purnama Sofyan SH MH yang menuntut terdakwa selama 1 tahun dan menjerat dengan Pasal 365 ayat 2 Ke-2, Ke-3 KUHP. Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU langsung menerima putusan tersebut.

Dalam dakwaannya, terdakwa dan Firdaus (DPO) sepakat untuk mencuri di rumah-rumah kosong. Lalu merekapun pergi dari Lorong Lama Plaju, berkeliling-keliling dengan menggunakan sepeda motor mencari rumah kosong untuk dibongkar.

Lalu sekitar pukul 10.45 WIB, keduanya sampai di rumah milik saksi korban Marlina. Firdaus mengetuk pintu pagar rumah tersebut dan pura-pura memanggil beberapa kali, untuk memastikan pemilik rumah tidak berada di dalam. Setelah dipastikan rumah tersebut memang kosong karena tidak ada yang menjawab, lalu terdakwa memberi kode kepada Firdaus untuk masuk dengan cara merusak gembok pagar menggunakan obeng.

Kemudian lalu terdakwa dan Firdaus masuk ke halaman rumah. Namun belum berhasil dibuka, Andre Wijaya mendatangi rumah tersebut sambil berteriak ”Hey Maling Kamu!”. Karena panik dan takut, terdakwa dan Firdaus langsung melarikan diri. Selanjutnya terdakwa mengeluarkan satu bilah senjata tajam jenis parang untuk mengancam saksi Ardiansyah.

Pada saat itu saksi Anton Darsono yang ikut mengejar dan merupakan anggota polisi, melepaskan tembakan peringatan. Namun tidak dihiraukan terdakwa, yang kemudian berakibat kakinya ditembak saksi hingga dia terjatuh. Sedangkan Firdaus berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor. (Fly)
×
Berita Terbaru Update