Kegiatan Penyebaran Maklumat Kapolda |
BANYUASIN, SP - Antisipasi Karhutbunla di Kelurahan Mulya Agung Bhabinkamatibmas Polsek Pangkalan Balai Bripka Antoni Hasbi, S.H. sebar maklumat Kapolda dan Sosialisasi UU RI No 18 Tahun 2019 Pasal 48 Ayat 1 dengan cara door to door, Senin (05/08).
Juga dalam giat tersebut sekaligus menyebarkan Maklumat Kapolda Tentang Dampak serta Sangsi Bagi Pelaku Sebabkan Karhutbunla di desa binaannya kelurahan Mulya Agung Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin
"Kegiatan ini ditujukan kepada masyarakat dan para petani maupun yang memiliki usaha perkebunan / pertanian yang berlokasi di kelurahan Mulya Agung Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin," kata Kapolsek Pangkalan Balai AKP Indrowono, S.H., M.H.
Adapun tujuan kegiatan ini jelas Kapolsek, dilaksanakan dalam rangka untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Kelurahan Mulya Agung dan sekitarnya dari bahaya dan dampak dari Karhutbunla.
"Dan juga ancaman sanksi pidana terhadap para pelaku yang dengan secara sengaja melakukan kegiatan pembakaran dan sebabkan terjadinya Karhutbunla di Kelurahan Mulya Agung," tandas dia. (Adm)