Notification

×

Tag Terpopuler

Bea Cukai Palembang Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Baby Lobster

Thursday, August 29, 2019 | Thursday, August 29, 2019 WIB Last Updated 2019-08-29T12:14:21Z



PALEMBANG, SP - Sebanyak lebih kurang 65.000 Benih Lobster (Baby Lobster) senilan Rp. 10 Milyar gagal diselundupkan ke negara Singapura, ini setelah petugas Bea Cukai dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC)Tipe Madya B bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorak Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumbagtim serta Badan Karantina Ikan Palembang, pada hari Kamis (29/8) sekitar pukul 10.20 Wib menyita sebanyak 2 (dua) koper yang dibawa oleh dua orang WNI berinisial KAR dan KSP dengan penerbangan pesawat Flyscoot TR O251 tujuan Singapura di terminal keberangkatan luar negri Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.

"Ya memang benar petugas kami telah menggagalkan penyelundupan puluhan ribu Benih Lobster (baby lobster,red) dari dua buah koper yang dibawa oleh dua WNI berinisial KAR dan KSP tujuan Singapura" ucap Dwijo Muryono Kakanwil Dirjen Bea Cukai Sumbagtim saat gelar realease di KPPBC Jl. Mayor Memet Sastra Wirya, Kamis (29/8) sore.

Menurut Dwijo penangkapan kedua pelaku penyelundupan hewan dengan nama latin Nephropidae ini bermula kecurigaan petugas bea cukai yang ada di bandara. Dengan gerak-gerik yang mencurigakan dari kedua pelaku tersebut maka petugas bea cukai langsung melakukan pemeriksaan atas barang bawaan dengan cara me Xray kedua koper yang dibawa oleh kedua pelaku yang mengaku dari Banyuwas.

Dwijo pun merincikan bahwa 65.000 lebih benih lobster tersebut dibawa menggunakan dua koper, yakni koper pertama berwarna biru dibawa tersangka ASP berisi 58 kantong benih lobster jenis pasir dan satu kantong lobster jenis Mutiara. Sedangkan koper kedua berwarna hitan dibawa tersangka KAR berisi 47 kantong lobster jenis Pasir dan 11 kantong lobster jenis Mutiara, kedua pelaku sendiri terdata sebagai penumpang Pesawat Flyscoot TR 0251 dari Palembang tujuan Singapura. 

Dalam keterangannya kedua tersangka berangkat dari Pulau Jawa atas perintah seseorang untuk mengirimkan lobster tersebut dari Palembang ke Singapura, keduanya juga mengaku baru pertama kali menyelundupkan benih lobster. "Saya hanya disuruh mengantarkan saja pak, dan baru kali ini saya melakukannya pak". aku salah seorang pelaku berinisial KAR dengan logat jawa kentalnya.

Sementara lobster yang gagal diselundupkan tersebut diserahkan langsung kepada Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Kemaanan Hasil Perikanan Palembang. 

"Bea Cukai Palembang akan semakin meningkatkan pengawasan terhadap penyelundupan benih lobster di bandara ataupun ditempat lainnya yang berpotensi menjadi pintu penyelundupan," kata Kepala Kantor Bea Cukai Palembang, Meidy Kassim. 

Kasubsi Balai Karantina Ikan Palembang, Elfahmi, bahwa 65.000 benih lobster tersebut akan langsung dibawa dan dilepaskan ke alam liar di wilayah Provinsi Lampung malam ini. "Sudah jelas dalam Peraturan Kementrian Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 yang menerangkan dilarang mengkespor kepiting atau lobster kecuali beratnya sudah di atas 200 gram," ujar Elfahmi

Atas perbuatan kedua pelaku tersebut diancam dengan  Pasal 102 huruf A Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2006 atas perubahan UU RI nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengekspor barang tanpa mengerjakan pemberitahuan pabean dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun, pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta serta paling banyak Rp10 Miliar. (Fly)
×
Berita Terbaru Update