Daerah Aliran Sungai Jalan Padat Karya (foto/ara) |
PALEMBANG, SP - Daerah Aliran Sungai (DAS) yang merupakan jalur steril dari pembangunan dilarang keras siapapun melakukan pembangunan di atasnya. Pemerintah Kota Palembang meminta warga aktif melaporkan kegiatan melanggar yang tidak terpantau.
Seperti yang dilakukan warga jalan padat karya RT 09 RW 02 Sukabangun 2, Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarame sangat merasa resah dengan sebuah bangunan rumah yang dibangun di atas DAS. Terlihat pondasi bangunan sudah terpasang di atas aliran.
Ketua RT 09, Jukri mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan warga adanya bangunan yang menyalahi aturan tersebut. Warga sudah beberapa kali memperingati kepada pemilik rumah tersebut agar tidak membangun namun tidak diindahkan.
"Awalnya saya mendapatkan laporan dari warga kalau ada bangunan yang membangun di atas DAS. Lalu setelah dicek memang benar," ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya telah membicarakan secara baik-baik dengan yang bersangkutan, namun pemilik rumah masih bersikeras saja. Larangan membangun di atas DAS tidak diindahkan dan tidak ada niat untuk membongkar pondasi yang sudah terpasang.
"Sudah kita bilang kalau tidak boleh membangun diatas DAS. Tapi mereka bilang sudah ada ijin dan tanah tersebut miliknya. Saya sudah bilang hibahkan saja karena tanahnya juga sudah terkena DAS," jelas Jukri.
Pihaknya pun terus memperingati agar tidak membangun lagi namun masih saja tetap dibangun. "Pihak camat sudah datang, PU juga sudag datang sudah memberikan peringatan kepada pemilik bangunan tersebut," ungkapnya.
Kata Jukri, bangunan tersebut saat ini sudah dicor diatas DAS. "Bangunannya sekarang ini lumayan progresnya cepat. Dinding sudah dibatu tinggi, namun memang saat ini yang bagian ke DAS belum dikerjakan lagi setelah didatangi oleh camat dan PU," jelasnya.
Jukri mengungkapkan warga sangat keberatan karena bangunan itu menyalahkan dan bisa mengakibatkan fungsi DAS tergangu. Ia berharap, pemerintah dapat menindak tegas bangunan tersebut agar distop karena bisa mengakibatkan banjir.
"Daerah kami ini sering banjir jadi kalau dibangun itu pasti banjir akan lebih parah lagi. Selama ini kalau hujan kami banjir bisa sampai ke lutut," katanya.
Sementara itu, Marlina, Kabid PSDA PUPR Kota Palembang mengatakan pihaknya telah mendapatkan informasi tersebut dari warga dan sudah melayangkan surat peringatan I (SP1) kepada yang bersangkutan.
"Sangat jelas ini melanggar. Membangun bangunan di atas saluran itu sudah salah. SP 1 sudah kita berikan jika tidak diindahkan kita berikan SP 2 sampai 3x 24 jam dan bisa ke SP3 sampai pembongkaran secara paksa," jelasnya.
Marlina berujar warga sudah sangat emosi dengan tindakan pemilik rumah yang membangun diatas saluran karena selain tak diperbolehkan juga bisa menyebabkan banjir. "Kasihan warga disana bisa kebanjiran gara-gara bangunan itu. Kita harus menyadarkan si warga seperti ini bersama sama," ujarnya. (Ara)