PALEMBANG, SP - Benih Lobster (Baby Lobster) senilai Rp 10 Milyar gagal diselundupkan di terminal keberangkatan luar negeri Bandara
Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Kamis, (29/08), pukul
10.20 wib. Petugas Bea Cukai dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai
(KPPBC)Tipe Madya B bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea
Cukai (DJBC) Sumbagtim serta Badan Karantina Ikan Palembang mengamankan
sebanyak 65 ribu ekor benih Lobster bersama 2 orang pelaku, berinisial, Kar dan
Ksp warga Negara Indonesia saat akan memasuki pesawat Flyscoot TR 0251 dari
Palembang tujuan Singapura.
"Ya memang benar petugas kami telah menggagalkan penyelundupan
puluhan ribu benih Lobster (baby lobster,red) dari dua buah koper yang dibawa
oleh dua WNI berinisial KAR dan KSP tujuan Singapura" ucap Dwijo Muryono
Kakanwil Dirjen Bea Cukai Sumbagtim saat gelar realease di KPPBC Jl. Mayor
Memet Sastra Wirya, Kamis (29/8) sore.
Menurut Dwijo penangkapan kedua pelaku penyelundupan hewan dengan nama
latin Nephropidae ini bermula kecurigaan petugas bea cukai yang ada di Bandara
SMB II atas gerak-gerik yang mencurigakan dari kedua pelaku yang membawa koper
sehingga dilakukan pemeriksaan dengan cara me Xray kedua koper yang dibawa oleh
kedua pelaku yang mengaku dari Banyuwas.
Dwijo pun merincikan bahwa 65.000 ribu benih lobster tersebut dibawa
menggunakan dua koper, yakni koper pertama berwarna biru dibawa tersangka KSP
berisi 58 kantong benih lobster jenis pasir dan satu kantong lobster jenis
Mutiara. Sedangkan koper kedua berwarna hitan dibawa tersangka KAR berisi 47
kantong lobster jenis Pasir dan 11 kantong lobster jenis Mutiara, kedua pelaku
sendiri terdata sebagai penumpang Pesawat Flyscoot TR 0251 dari Palembang
tujuan Singapura.
Dalam keterangannya kedua tersangka berangkat dari Pulau Jawa atas
perintah seseorang untuk mengirimkan lobster tersebut dari Palembang ke
Singapura, keduanya juga mengaku baru pertama kali menyelundupkan benih
lobster. "Saya hanya disuruh mengantarkan saja pak, dan baru kali
ini saya melakukannya pak". aku salah seorang pelaku berinisial Kar dengan
logat jawa kentalnya.
Sementara lobster yang gagal diselundupkan tersebut diserahkan langsung
kepada Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
Palembang.
"Bea Cukai Palembang akan semakin meningkatkan pengawasan terhadap
penyelundupan benih lobster di bandara ataupun ditempat lainnya yang berpotensi
menjadi pintu penyelundupan," kata Kepala Kantor Bea Cukai Palembang,
Meidy Kassim.
Kasubsi Balai Karantina Ikan Palembang, Elfahmi, mengatakan, bahwa
65.000 benih lobster tersebut akan langsung dibawa dan dilepaskan ke alam liar
di wilayah Provinsi Lampung malam ini. "Sudah jelas dalam Peraturan Kementrian
Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 yang menerangkan dilarang mengkespor
kepiting atau lobster kecuali beratnya sudah di atas 200 gram," ujar
Elfahmi
Atas perbuatan kedua pelaku tersebut diancam dengan Pasal 102
huruf A Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2006 atas perubahan UU RI nomor 10
tahun 1995 tentang kepabeanan, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang
mengekspor barang tanpa mengerjakan pemberitahuan Pabean dipidana karena
melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat
satu tahun, pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp50 juta serta paling banyak Rp10 Miliar. (Fly)