Notification

×

Tag Terpopuler

Aset Pemkot Palembang Dikuasai Warga

Thursday, August 29, 2019 | Thursday, August 29, 2019 WIB Last Updated 2019-08-30T06:54:22Z

PALEMBANG, SP - Ruko tiga lantai di Jalan Veteran Nomor 7085, Kelurahan 20 Ilir D 1, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang. Milik Pemerintah Kota Palembang berdasarkan Surat Keputusan, (SK) Nomor 67/KM.6/2019 tanggal 5 Maret 2019,  Kantor Kasgoro Luas Tanah 360 M2 di Jalan Veteran Nomor 7085, Kelurahan 20 Ilir D 1, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang dengan Pemantapan Status Hukum menjadi Barang Milik Daerah, dan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Palembang Nomor 20 Tahun 2003. Aset-aset ini diserahkan dari Kementerian Keuangan RI. Saat ini masih dikuasai masyarakat.

Wartawan Koran Harian Sumsel Pers mencoba menelusuri lokasi ruko yang persis berada beberapa meter sebelum lampu merah simpang Taman Siswa. Diketahui, lantai pertama ditempati atas nama Usman dan Santi. Lantai dua ditempati salahsatu serikat pekerja dan lantai tiga dalam kondisi kosong. Tampak terlihat juga beberapa spanduk dan papan nama yang bertuliskan Pemerintah Kota Palembang dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, (K-SPSI).

Wanita paruh baya yang ditemui dilokasi lantai pertama sedang duduk diteras tidak mau berkomentar banyak saat ditanya prihal kepemilikan ruko tersebut. Namun, sedikit tersirat dalam pembicaraannya, wanita yang enggan menyebut identitasnya menyampaikan kalau menghuni ruko itu sejak nenek nya masih ada. “Kalau mau tanya besok saja, tanya sama orang di lantai dua," kata perempuan paruh baya tersebut.

Saat akan ke lantai dua, kondisi dalam keadaan terkunci. Menurut keterangan warga di lantai pertama baru ada saat pagi. "Kalau sore sudah pulang mereka," katanya.

Pemerintah Kota Palembang dalam menyikapi persoalan ini, telah melayangkan sebanyak dua kali Surat Peringatan, (SP). Pada Kamis 1 Agustus 2019. Sedangkan Surat Peringatan, (SP) kedua dikirimkan Jumat 9 Agustus 2019.

Informasi yang diterima rencananya, Hari ini, Jum’at, (30/08), akan dilakukan rapat bersama pihak Kejaksaan Negeri, (Kejari) Palembang, untuk mengambil kesimpulan tentang persoalan ruko tersebut, selanjutnya dilaporkan ke walikota Palembang.

Sebelumnya, Sekda Kota Palembang, Drs, Ratu Dewa MS,i mengatakan, persoalan aset ini menjadi skala prioritas Pemkot Palembang untuk menyelesaikannya sehingga diperlukan paparan dari instansi terkait, dan sudah dilakukan. Selain itu, pihaknya permasalahan aset ini menjadi perhatian dari pihak aparat penegak hukum sebagai pengacara negara. Pihaknya, sudah menandatangani nota kerja sama untuk penyelesaian aset yang masih dikuasai masyarakat. “Kita sudah minta OPD terkait untuk memaparkan aset dan itu harus ada wujudnya bukan catatan administrasi saja. Sekitar 8 aitem yang kita lakukan kerja sama dengan pihak kejaksaan”, katanya.(hmy)


x
×
Berita Terbaru Update