Notification

×

Tag Terpopuler

8 Poin Sasaran OPM 2019

Thursday, August 29, 2019 | Thursday, August 29, 2019 WIB Last Updated 2019-08-29T07:58:26Z

LAHAT, SP - Memastikan persiapan pelaksanaan Operasi Patuh Musi 2019, Polres Lahat laksanakan apel bersama dipimpin Kapolres Lahat AKBP. Ferry Arahap.S.I.K.M.SI urut di hadir Wakil Bupati Lahat H Haryanto SE, Dandim 0405 Lahat Letkol Kav H Sungudi SH MSI, Wakil Ketua Pengadilan Negeri, Dansubdenpom, Jasaraharja dan  Kadishub Lahat Kamis (29/8/19) di halaman Kantor polres Lahat.

Dalam amanat Kapolda Sumsel dibacakan Kapolres Lahat mengatakan, berdasarkan program Decade Of Action For Road Sefety 2011-2020 atau dekade aksi keselamatan jalan yang telah dicanangkan oleh perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang bertujuan untuk mengurangi korban meninggal dunia pada tahun 2020 sebesar 50 persen.

"Para penyelenggara system yang terpadu dan tertuang dalam rencana umum nasional keselamatan (runk) melalui 5 (lima) pilar yaitu, satu, manajemen keselamatan jalan. Dua, jalan yang berkeselamatan. Tiga, kendaraan yang berkeselamatan. Empat, perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan. Lima, penanganan korban pasca kecelakaan," terangnya.

Ia juga menambahkan, pada oparisi ini juga fokus memperhatikan keselamatan pengguna jalan dimana dapat kita pahami bersama sebagai urat nadi kehidupan dan cermin budaya bangsa.

"keselamatan dalam berlalu lintas memang sering diabakan bahkan tidak dianggap penting. Hal itu dapat ditunjukan dari political will pengguna lalu lintas. Kesadaran pengguna lalu lintas, baik pejalan kaki, pengendara kendaraan bermotor, maupun pengguna jalan lainnya masih rendah," pungkasnya.

Polri telah menetapkan jelasnya kembali  sasaran operasi patuh 2019 secara serentak   di seluruh Indonesia yang akan dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2019 (selama 14 hari) dengan sandi operasi " Patuh Musi 2019" yang bertujuan mewujudkan Kamseltibcarlantas menjadi lebih baik dengan meningkatkan ketertiban dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas dijalan raya.

"Prioritas operasi patuh 2019 yakni, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar, pengemudi Roda empat  (R4) yang tidak menggunakan safety belt, pengemudi R4 yang melebih batas maksimal kecepatan pengemudi ranmor yang melawan arus,  mabuk pada saat mengemudikan kendaraan bermotor,  pengendara ranmor yang masih dibawah umur, menggunakan HP pada saat mengemudikan  berkendaraan bermotor dan menggunakan lampu strabo/rotator /sirine",Pungkasnya. (KH. Helmi)
×
Berita Terbaru Update