- Saksi Ahli Tegas Kan Kukang Bukan Beruk Semundi
PALEMBANG, SP - Dikarenakan kedapatan telah menjual 8 ekor Kukang yang merupakan satwa yang dilindungi membuat Santi (39) warga jalan Pangeran Ratu Kecamatan Seberang Ulu 1 terpaksa berurusan dengan hukum dan menjalani persidangan di Pengadilan Negri Klas 1 A Khusus Palembang (Kamis, 15/8/2019), itu dikarenakan Santi telah dengan sengaja menjual Kukang (Nycticebus Coucang.red) yang merupakan satwa dilindungi di salah satu pasar di kawasan 16 Ilir Palembang.
Pada agenda sidang kali ini yaitu mendengarkan keterangan saksi ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan (Sumsel). Andreansyah menjelaskan bahwa Kukang merupakan satwa yang dilindungi yang telah ditetapkan pada Permen LHK No. P 106 2018 penetapan satwa dilindungi dengan nomor urut 73. Yang menegaskan bahwa didalam daftar tersebut
"Untuk penangkaran saja haruslah memiliki sertifikat yang juga diawasi langsung oleh pihak BKSDA. Baru boleh memiliki satwa dilindungi. Untuk di wilayah Sumsel, penangkaran hewan dilindungi yakni di Pusri tepatnya untuk penangkaran rusa dan buaya di wilayah Ogan IIir, untuk Kukang sendiri wilayah Sumsel belum ada penangkarannya alias masih liar, dan perlu di koreksi bahwa yang terdakwa jual itu bukan Beruk Semundi seperti berita yang telah beredar, akan tetapi Kukang". ujarnya diwawancarai seusai sidang.
Andre pun menjelaskan lebih rinci bahwa didalam daftar perizinan tidak ada nama Santi dalam izin untuk membangun penangkaran hewan Kukang yang terdapat di BKSDA. Baik itu izin memiliki, mengangkut maupun meniagakan hewan-hewan dilindungi.
"Untuk kasus ini sepertinya terdakwa hanya meniagakan saja atau dititip oleh seseorang untuk dijualkan dipasar karena setelah saya cek dari ke delapan Kukang tersebut gigi depan Kukang belum dicopot yang berarti masih sangat berbahaya untuk di pelihara karena gigi kukang bagian depan mengandung racun, karena kalau pemain gigi kukang tersebut sudah dicopot, akan tetapi pada UU Perlindungan Satwa Santi dapat di jerat dikarenakan menguasai dan meniagakan satwa yang dilindungi "jelasnya.
Sementara itu, dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Abu Hanafiah SH serta Jaksa Penuntut Umum Selly Agustina, terdakwa Santi mengatakan, tidak tahu menahu bahwa Kukang merupakan salah satu hewan langka yang dilindungi.
"Saya hanya membantu jualkan saja pak, dak tau dan dak ngerti hewan itu dilindungi, saya jual Rp 120 ribu per ekor, Saya dapat untung Rp.20 ribu per ekornya pak,"ujarnya dihadapan majelis hakim. Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (Fly)