BANYUASIN, SP - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas III Banyuasin mengusulkan 548 warga binaan mendapat remisi dan 18 warga diantaranya akan bebas. Remisi ini deberikan untuk hari kemerdekaan RI ke - 74 tahun 2019.
Hal tersebut disampaikan Kepala Lapas Klas II Banyuasin Reza Yudhistira, A.Md, IP. SH MSi di damping Mu’ammar Fihri A. Md SH Kasubsi Keamanan, Ketertiban Dan Nurdin SE, Kasubsi Admini dan Orientasi, di sambangi dikantornya.
Remisi tersebut berdasarkan usulan Lapas klas III Banyuasin. pemberian remisi umum tanggal 17 Agustus 2019.Remisi yang diberikan terdiri dari Remisi Umum I .Tahun 2019 berjumlah 518 orang terdiri dari narapidana yang mendapat pengurangan selama satu bulan sebanyak 149 orang, pengurangan selama dua bulan sebanyak 110 orang, pengurangan selama tiga bulan sebanyak 135 orang.
Kemudian Pengurangan selama empat bulan sebayak 95 orang, pengurangan selama lima bulan 25 orang dan pengurangan selama enam bulan 4 orang. Dan Narkotika PP 99 sebanyak 94 orang. Sedangkan yang mendapat remisi Umum II Tahun 2019 sebanyak 30 orang terdiri pengurangan satu bulan sebanyak 4 orang
Selanjutnya pengurangan dua bulan sebanyak 4 orang, pengurangan 3 bulan sebanyak 10 0rang, pengurangan 4 bulan sebanyak 6 orang dan pengurangan 5 bulan sebanyak 6 orang. Dan untuknarkotika PP 99 sebanyak 9 orang. Sedangkan langsung bebas sebanyak 18 orang. Namun ada yang masih menjalani Subsider sebanyak 12 orang
"Remisi Umum (RU-II) tahun 2019, Tindak pidana Non PP no. 28 tahun tahun 2006, Dan Non PP No.98 tahun 2012 sebanyak 21 orang, namun 18 orang langsung bebas pada peringatan Hut RI ke 74 dan sebanyak 3 orang masih menjalani subsidernya," kata dia.
"Remisi Umum (RU-II) tahun2019,terkait pasa 34 A, ayat(1) PP No. 99 tahun 2012 sebanyak 30 orang . Narapidana terkait PP 99 tahun 2012 , sebamyak 9 orang, telah kami usulkan Remisi Umum. Namum juga masih menjalani Subsider," tandas dia (Adm)
Menurutnya Reza, keadaan Lembaga Permasyarakatan Klas III Banyuasin saat ini jumlah warga binaan sebanyak 1.984 orang yang terdiri dari narapidana sebanyak 1.075 orang dan 909 orang tahanan.
"Jadi untuk petingatan 17 Agustus 2019, Hut RI ke -74 nanti Lapas Banyuasin memberikan Remisi umum sebanyak 548 orang, 18 orang lansung bebas dan Napi lainnya juga sudah kita usulkan “, ungkap dia.
Berikut Nama-nama 18 Napi Lapas kelas III Banyuasin yang bebas 17 Agustus 2019 Hut RI ke 74 diantaranya:
1.Eka Chandra bin. Zaelani 3 bulan.
2.Ariyanto bin M.Ali. 3 bulan.
3.Dedy bin ipan 3 bulan.
4Abdul Ibrahim bin. Abu bakar(alm) 3 bulan.
5. Dedi irawan bin Dani Abdullah 2 bulan.
6. Ego Wardani bin Sudi 2 bulan
7. Hendra Saputra bin Nazarudin. 2 bulan.
8. Ibrahim als Ram bin Rizal rifai 3 bulan.
9. Romli bin Mansur(alm) 2 bulan
10. Toyok bin suparman 3 bulan
11. Yeyen Rinata Nurdin bin Sedi 5 bulan.
12. Arman bin darul. 1. bulan.
13. Ahmad Dani bin Jamian 1 bulan.
14. Muhammad Arif Bin Kahazari 3 bulan.
15. Rian Ruji Iansyah bin Surya Ahmadi 3 bulan.
16. Kiki Ari Sandy bin Alexsander 1 bulan.
17. Sardina bin Samsul 1 bulan dan
18. Faisal Tanjung bin Teguh 1 bulan. (Adm)