Notification

×

Tag Terpopuler

10 Tahun Penjara Bagi Pembakar Lahan

Thursday, August 15, 2019 | Thursday, August 15, 2019 WIB Last Updated 2019-08-15T07:55:18Z
Petugas memadamkan kebakaran hutan dan lahan
PALEMBANG, SP - Lima warga Sumatera Selatan ditangkap polisi karena tepergok membakar lahan untuk dijadikan perkebunan. Mereka terancam dipenjara selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar.

Dara para tersangka empat orang diantaranya berasal dari Kecamatan Jejawi, Ogan Komering Ilir (OKI), dengan inisial B, RA, S, dan YA. Seorang lagi warga Musi Banyuasin berinisial AM.

Kapolres OKI AKBP Donny Eka Syaputra mengungkapkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka B dan RA beberapa hari lalu. Mereka tertangkap tangan tengah membakar lahan untuk perkebunan. Petugas mendapati seratus meter lahan yang sudah terbakar dari dua hektar yang ditargetkan.

Tak lama, petugas mengamankan S di desa yang sama. Dia membakar lahan untuk dijadikan perkebunan cabai. Kemudian, petugas menangkap YA yang juga tepergok membakar lahan.

"Semuanya sudah ditahan dan dijadikan tersangka. Mereka adalah petani yang ingin bercocok tanam," ungkap Donny saat ditemui di Mapolda Sumsel, Kamis (15/8).

Donny mengatakan, para tersangka mengetahui larangan membakar. Namun, mereka tidak paham dengan sanksi yang diberikan jika tertangkap.

"Rata-rata seperti itu alasannya. Tapi tetap dilakukan karena ingin berkebun," ujarnya.

Sementara pelaku AM, tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Muba karena melakukan hal serupa. AM diduga membakar lahan miliknya sendiri dengan tujuan pertanian.

"Lima orang itu semuanya berstatus perorangan, sejauh ini tidak ada korporasi atau perusahaan," kata Karo Ops Polda Sumsel Kombes Pol Djihartono.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan dikenakan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Mereka bisa saja dipenjara selama sepuluh tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

"Kami tidak tebang pilih, siapapun yang terlibat pasti kena sanksi. Ini jadi pelajar bagi pelanggar aturan, apalagi menimbulkan kerugian banyak orang," tegasnya.

Sementara itu, Kabid Penanganan Kedaruratan Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel Ansori mengungkapkan, hingga 13 Agustus 2019 hotspot (titik panas) tercatat mencapai 799 titik. Hotspot tahun ini meningkat drastis dibanding sepanjang tahun lalu.

Titik panas terbanyak masih berada di daerah rawan karhutla. Seperti Kabupaten Ogan Komering Ilir (140 titik), Musi Banyuasin (124), Penukal Abab Lematang Ilir (76), Banyuasin (70), Ogan Ilir (68), dan juga tersebar di beberapa daerah lain.

"Sepanjang tahun lalu hanya ada 664 titik, tapi baru Agustus tahun ini saja diatasi 700-an," kata Ansori.

Meski sudah berada di atas 700 titik meski kemarau belum berakhir, jumlah tersebut belum seberapa dibandingkan tahun 2015 dengan total 2.941 titik. Di tahun itu tercatat sebagai karhutla terparah di Indonesia.

Hotspot di Sumsel terus meningkat sejak Mei 2019 dengan jumlah 138 titik dari sebelumnya hanya 35 titik di April 2019. Pada Juni 2019 terjadi penurunan berjumlah 98 titik, dan kembali meningkat pada bulan berikutnya di angka 256 titik. Hingga tertanggal 13 Agustus 2019 sudah ada 232 titik.

Sementara luas lahan yang terbakar sepanjang tahun ini ada 572 hektar. Terbanyak berada di Ogan Ilir, Penukal Abab Lematang Ilir, Ogan Komering Ilir, Musi Banyuasin, Ogan Komering Ulu, dan Musi Rawas.

"Jumlah yang terbakar belum ditambah dengan karhutla di Musi Banyuasin beberapa hari lalu," tukasnya. (RWN)

×
Berita Terbaru Update