Notification

×

Tag Terpopuler

Stimulus PBB Mencapai 75 Persen

Tuesday, July 23, 2019 | Tuesday, July 23, 2019 WIB Last Updated 2019-08-06T06:15:49Z
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah Drs. H. Sulaiman Amin saat Konferensi Pers Tentang Pemberian Stimulus PBB Tahun 2019 Di Kota Palembang

PALEMBANG, MA - Dampak kenaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang signifikan membuat Pemerintah Kota Palembang bekerja keras mencari solusinya. Melalui Peraturan Walikota Palembang Nomor 51 Tahun 2019 masyarakat yang terkena dampak kenaikan PBB diberikan stimulus berdasarkan buku jumlahnya mencapai 75 persen. (23/07).

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah Drs. H. Sulaiman Amin, mengatakan Stimulus tersebut diberikan kepada masyarakat yang mengalami kenaikan PBB masuk dalam kategori buku III hingga buku VI.

Sementara,kategori buku I hingga II sudah digratiskan.Untuk buku I dan II yang Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan,(SPPT) dibawah nilai Rp 300 ribu.diatas Rp  Rp 300.001 sampai dengan Rp 500.000 mendapatkan stimulus 75 persen masuk kategori buku III.

Sedangkan buku IV terdiri dari Rp 500.001 - Rp 5.000.000  dapat pengurangan 75 persen. Untuk buku V Rp 5.000.001 sampai dengan Rp 99.999.999 mendapatkan stimulus 55 persen. Sedangkan buku VI dari Rp 100.000.000 sampai dengan Rp. 999.999.999.9 sebesar 20 persen. "Bagi masyarakat yang masih keberatan dengan pengurangan berdasarkan stimulus ini masih bisa mengajukan keberatan", kata Sulaiman Amin, Selasa (23/07).

Dijelaskannya, adanya pengurangan ini menyebabkan adanya pengurangan potensi penerimaan target pajak dari sektor PBB. Dimana sebelum ada pemberian stimulus potensi penerimaan pajak sektor PBB mencapai Rp 275 miliar. Dengan adanya pengurangan potensi tersebut menjadi berkurang menjadi Rp 254 miliar.

Sedangkan, jumlah wajib pajak yang sudah membayar PBB SPPT Tahun 2019 sampai saat ini mencapai Rp 9,9 miliar. Terhadap wajib pajak yang sudah membayar SPPT PBB tahun 2019 akan dikompensasi ditahun yang akan datang.

"Ada kekurangan sebesar Rp 130 miliar dari target penerimaan pajak sektor PBB tapi kondisi ini akan kita upaya kan melalui potensi pajak baru". Jelasnya.

Sulaiman menambahkan. Kebijakan ini, berdasarkan kajian internal yang juga melibatkan lembaga independen, terdapat beberapa alternatif solusi  yang bisa diterapkan untuk mengurangi gejolak  akibat kenaikan PBB.

Pihaknya dibantu camat hingga RT untuk menarik SPPT yang sudah terlanjur dibagikan ke masyarakat untuk kemudian dikeluarkan SPPT baru dengan nilai yang sudah diberikan stimulus.
"Agustus sudah kita keluarkan SPPT baru", tambahnya. (hmy)


×
Berita Terbaru Update