Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah Drs. H. Sulaiman Amin saat Konferensi Pers Tentang Pemberian Stimulus PBB Tahun 2019 Di Kota Palembang |
PALEMBANG, MA - Dampak kenaikan
Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang signifikan membuat Pemerintah Kota
Palembang bekerja keras mencari solusinya. Melalui Peraturan Walikota
Palembang Nomor 51 Tahun 2019 masyarakat yang terkena dampak kenaikan
PBB diberikan stimulus berdasarkan buku jumlahnya mencapai 75 persen.
(23/07).
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah Drs. H.
Sulaiman Amin, mengatakan Stimulus tersebut diberikan kepada masyarakat
yang mengalami kenaikan PBB masuk dalam kategori buku III hingga buku
VI.
Sementara,kategori buku I hingga II sudah
digratiskan.Untuk buku I dan II yang Surat Pemberitahuan Pajak
Tahunan,(SPPT) dibawah nilai Rp 300 ribu.diatas Rp Rp 300.001 sampai
dengan Rp 500.000 mendapatkan stimulus 75 persen masuk kategori buku
III.
Sedangkan buku IV terdiri dari Rp 500.001 - Rp 5.000.000 dapat pengurangan 75 persen. Untuk buku V Rp 5.000.001 sampai dengan Rp 99.999.999 mendapatkan stimulus 55 persen. Sedangkan buku VI dari Rp 100.000.000 sampai dengan Rp. 999.999.999.9 sebesar 20 persen. "Bagi
masyarakat yang masih keberatan dengan pengurangan berdasarkan stimulus
ini masih bisa mengajukan keberatan", kata Sulaiman Amin, Selasa
(23/07).
Dijelaskannya, adanya pengurangan ini
menyebabkan adanya pengurangan potensi penerimaan target pajak dari
sektor PBB. Dimana sebelum ada pemberian stimulus potensi penerimaan
pajak sektor PBB mencapai Rp 275 miliar. Dengan adanya pengurangan
potensi tersebut menjadi berkurang menjadi Rp 254 miliar.
Sedangkan,
jumlah wajib pajak yang sudah membayar PBB SPPT Tahun 2019 sampai saat
ini mencapai Rp 9,9 miliar. Terhadap wajib pajak yang sudah membayar
SPPT PBB tahun 2019 akan dikompensasi ditahun yang akan datang.
"Ada
kekurangan sebesar Rp 130 miliar dari target penerimaan pajak sektor
PBB tapi kondisi ini akan kita upaya kan melalui potensi pajak baru".
Jelasnya.
Sulaiman menambahkan. Kebijakan
ini, berdasarkan kajian internal yang juga melibatkan lembaga
independen, terdapat beberapa alternatif solusi yang bisa diterapkan
untuk mengurangi gejolak akibat kenaikan PBB.
Pihaknya
dibantu camat hingga RT untuk menarik SPPT yang sudah terlanjur
dibagikan ke masyarakat untuk kemudian dikeluarkan SPPT baru dengan
nilai yang sudah diberikan stimulus.
"Agustus sudah kita keluarkan SPPT baru", tambahnya. (hmy)